Revitalisasi Semangat Antikorupsi

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:01 WIB
Revitalisasi Semangat Antikorupsi
Revitalisasi Semangat Antikorupsi
A A A
FILEKSIUS GULO
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Tanggal 1 Juni 2015 adalah ulang tahun yang ke- 70 lahirnya Pancasila. Dalam perjalanannya, Pancasila telah beberapa kali mengalami penolakan dan kontroversial ideologi.

Namun, hingga kini Pancasila tetaplah menjadi landasan yang kokoh di Bumi Pertiwi. Hal itu menandakan bahwa Pancasila bukanlah gagasan yang instan belaka, melainkan suatu pemikiran yang luar biasa dari bangsa Indonesia. Lalu, yang menjadi pertanyaan kita, kado apa yang akan kita berikan untuk Pancasila dalam ulang tahunnya yang ke-70? Pancasila merupakan sumber nilai antikorupsi dan korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila.

Maka, merencanakan suatu tindak pidana korupsi berarti kesengajaan mengkhianati Pancasila. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematis. Bagi khalayak, korupsi bukan lagi suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan pemberantasan korupsi antarnegara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Hal tersebut dapat dilihat pada indikator korupsi yang dikeluarkan Transparency International setiap tahun. Skala IPK yang digunakan adalah 1-10. Semakin besar nilai IPK berarti semakin tidak korup suatu negara, demikian pula sebaliknya. Nilai IPK Indonesia pada 2003 sebesar 1.9, sedangkan nilai IPK Indonesia pada 2013 sebesar 3,2.

Ini berarti pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat mendongkrak nilai IPK Indonesia secara maksimal. Berdasarkan data KPK per 31 Mei 2013, KPK telah melakukan penindakan 1.548 kasus korupsi yaitu meliputi penyelidikan terhadap 540 kasus korupsi, penyelidikan ter-hadap 318 kasus korupsi,

penuntutan terhadap 246 kasus korupsi, eksekusi terhadap 225 kasus korupsi, dan inkracht terhadap 219 kasus korupsi (David Wijaya, 2014) Karena itu, kado yang dapat kita berikan dalam perayaan ke-70 ulang tahunnya Pancasila adalah revitalisasi nilai antikorupsi.

Revitalisasi yang dimaksud adalah strategi melawan korupsi yang salah satunya melalui tindakan preventif yaitu segala tindakan yang bertujuan mencegah terjadi korupsi. Tindakan preventif dianggap paling efektif untuk mencegah praktik korupsi adalah melalui jalur pendidikan.

Karena itu, pendidikan masih dapat diharapkan menanamkan dan menyebarkan nilai-nilai semangat antikorupsi kepada para anak didik sehingga sejak dini mereka memahami bahwa korupsi itu bertentangan dengan Pancasila maupun norma agama. Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi melalui jalur formal (sekolah), informal (keluarga), dan nonformal (masyarakat). Semoga.
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5989 seconds (0.1#10.140)
pixels