Revitalisasi Semangat Antikorupsi

Sabtu, 20 Juni 2015 - 12:01 WIB
Revitalisasi Semangat...
Revitalisasi Semangat Antikorupsi
A A A
FILEKSIUS GULO
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Tanggal 1 Juni 2015 adalah ulang tahun yang ke- 70 lahirnya Pancasila. Dalam perjalanannya, Pancasila telah beberapa kali mengalami penolakan dan kontroversial ideologi.

Namun, hingga kini Pancasila tetaplah menjadi landasan yang kokoh di Bumi Pertiwi. Hal itu menandakan bahwa Pancasila bukanlah gagasan yang instan belaka, melainkan suatu pemikiran yang luar biasa dari bangsa Indonesia. Lalu, yang menjadi pertanyaan kita, kado apa yang akan kita berikan untuk Pancasila dalam ulang tahunnya yang ke-70? Pancasila merupakan sumber nilai antikorupsi dan korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila.

Maka, merencanakan suatu tindak pidana korupsi berarti kesengajaan mengkhianati Pancasila. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematis. Bagi khalayak, korupsi bukan lagi suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan pemberantasan korupsi antarnegara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Hal tersebut dapat dilihat pada indikator korupsi yang dikeluarkan Transparency International setiap tahun. Skala IPK yang digunakan adalah 1-10. Semakin besar nilai IPK berarti semakin tidak korup suatu negara, demikian pula sebaliknya. Nilai IPK Indonesia pada 2003 sebesar 1.9, sedangkan nilai IPK Indonesia pada 2013 sebesar 3,2.

Ini berarti pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat mendongkrak nilai IPK Indonesia secara maksimal. Berdasarkan data KPK per 31 Mei 2013, KPK telah melakukan penindakan 1.548 kasus korupsi yaitu meliputi penyelidikan terhadap 540 kasus korupsi, penyelidikan ter-hadap 318 kasus korupsi,

penuntutan terhadap 246 kasus korupsi, eksekusi terhadap 225 kasus korupsi, dan inkracht terhadap 219 kasus korupsi (David Wijaya, 2014) Karena itu, kado yang dapat kita berikan dalam perayaan ke-70 ulang tahunnya Pancasila adalah revitalisasi nilai antikorupsi.

Revitalisasi yang dimaksud adalah strategi melawan korupsi yang salah satunya melalui tindakan preventif yaitu segala tindakan yang bertujuan mencegah terjadi korupsi. Tindakan preventif dianggap paling efektif untuk mencegah praktik korupsi adalah melalui jalur pendidikan.

Karena itu, pendidikan masih dapat diharapkan menanamkan dan menyebarkan nilai-nilai semangat antikorupsi kepada para anak didik sehingga sejak dini mereka memahami bahwa korupsi itu bertentangan dengan Pancasila maupun norma agama. Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi melalui jalur formal (sekolah), informal (keluarga), dan nonformal (masyarakat). Semoga.
(bhr)
Berita Terkait
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved