KPK Usut Peran Bendahara Gapensi Banten di TPPU Wawan

Sabtu, 20 Juni 2015 - 06:06 WIB
KPK Usut Peran Bendahara...
KPK Usut Peran Bendahara Gapensi Banten di TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran Bendahara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Banten Ita Rusdinar alis Tita dalam kasus dugaan TPPU Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, memang Tita dan Widiyanto Kurniawan (swasta) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU Wawan, Jumat (19/6/2015). Tapi, Widiyanto berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang Rabu 24 Juni mendatang.

Priharsa memastikan, Tita diinterogasi penyidik soal pengetahuannya atau informasinya berkaitan dengan transaksi, sumber uang, dan aset TPPU Wawan, saat pemeriksaan Jumat ini. Bisa juga, penyidik mengusut dugaan peran Tita.

"Ita Rusdinar alis Tita diperiksa untuk dikonfirmasi dan digali keterangannya seputar dugaan kepemilikan aset TCW, cara pembelian dan siapa yang beli. Dikonfirmasi juga soal transaksi dan kepemilikan aset. Kalau peran Tita seperti apa, saya belum terima infonya, penyidik yang tahu," kata Priharsa, Jumat (19/6/2015) malam.

Tita juga pernah diperiksa pada Jumat 12 Juni lalu, bersama Hermanto (Deputi Collection PT Mitsui Leasing Capital Indonesia). Artinya, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman.

Dari penelusuran, Tita dan Wawan duduk dalam kepengurusan Gapensi Provinsi Banten. Tita sebagai bendahara dan Wawan adalah ketua. Boleh dibilang Tita dan Wawan akrab dengan dunia usaha konstruksi.

Pasalnya, Tita pun menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Banten.

Sementara Wawan punya sejumlah perusahaan yang beberapa di antaranya bergerak di bidang konstruksi dan infranstruktur di Banten. Termasuk, PT Bali Prima Perkasa dan PT Jaya Beton Pragama.

Berkaitan dengan TPPU serta usaha konstruksi dan infrastruktur Wawan, KPK sudah menyita enak truk pengangkut merek Hino dan delapan truk molen.

Truk Hino itu berjenis jenis Dutro 300, masing bernomor polisi D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, B 9050 MW, B 9051 MW, dan D 8680 DE.

Untuk delapan truk molen, di bodinya bertuliskan "PT Jaya Beton Pragama", anak perusahaan PT BPP.

Selain TPPU, Wawan juga sudah dijerat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemkot Tangsel pada 2012 dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2011-2013.

Wawan juga sudah divonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus dugaan suap Rp8,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilgub Banten.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)