Perpres Kemenhan Tak Pangkas Wewenang Menhan

Jum'at, 19 Juni 2015 - 22:11 WIB
Perpres Kemenhan Tak...
Perpres Kemenhan Tak Pangkas Wewenang Menhan
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) disebut-sebut akan membatasi kewenangan Kementerian Pertahanan. Namun hal itu dibantah oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.

Menurut Andi, Perpres tetap mengacu kepada Undang-undang Pertahanan. "Setahu saya tidak. Perpres itu tetap didasarkan pada UU Pertahanan," kata Andi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurut Andi penyusuan Perpers sudah berdasarkan usulan lintas kementerian, tapi difinalisasi oleh pihak Istana dan Kemenpan-RB. Andi menegaskan, Perpres tersebut tidak memangkas kewenangan Kemenhan.

"Usulannya dari Kemenhan sendiri. Perpes organisasi TNI menyusul akan difinalisasi Juli 2015. Kalau seandainya dibutuhkan penyesuian Perpres Kemenhan lantaran ada Perpres TNI organisasi yang baru, bisa saja dibentuk," tandas Andi.

Keberadaan Perpres Kemenhan dipertanyakan oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Dia menilai Kementerian Pertahanan harus direvisi, karena tidak memiliki landasan hukum yang tepat.

Perperes itu mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan ini cacat hukum.

PILIHAN:

Perpres tentang Kementerian Pertahanan Dipertanyakan

Panglima TNI Akui Pesawat Malaysia Kerap Langgar Batas RI

RI-Malaysia Harus Selesaikan Masalah Ambalat
(hyk)
Berita Terkait
Ancaman Siber Kian Canggih,...
Ancaman Siber Kian Canggih, ITSEC Cyber Academy Siapkan Tentara Digital untuk Kemhan Senilai Rp960 Miliar
Brigjen TNI Totok Serahkan...
Brigjen TNI Totok Serahkan Jabatan Karo Humas Kemhan ke Kolonel Ignatius
Brigjen Fahrid Amran:...
Brigjen Fahrid Amran: Sumber Daya Alam dan Buatan Komponen Penting Pertahanan Negara
Bertemu Dubes Denmark,...
Bertemu Dubes Denmark, Prabowo Bahas Pentingnya Pertahanan Udara
Sekjen Kemhan: Konflik...
Sekjen Kemhan: Konflik Antarnegara Menyulut Tumbuhnya Kelompok Ekstrem
Kasus Satelit Komunikasi...
Kasus Satelit Komunikasi Kemhan, Kejagung Periksa 11 Saksi
Berita Terkini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved