Perpres Kemenhan Tak Pangkas Wewenang Menhan

Jum'at, 19 Juni 2015 - 22:11 WIB
Perpres Kemenhan Tak Pangkas Wewenang Menhan
Perpres Kemenhan Tak Pangkas Wewenang Menhan
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) disebut-sebut akan membatasi kewenangan Kementerian Pertahanan. Namun hal itu dibantah oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.

Menurut Andi, Perpres tetap mengacu kepada Undang-undang Pertahanan. "Setahu saya tidak. Perpres itu tetap didasarkan pada UU Pertahanan," kata Andi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurut Andi penyusuan Perpers sudah berdasarkan usulan lintas kementerian, tapi difinalisasi oleh pihak Istana dan Kemenpan-RB. Andi menegaskan, Perpres tersebut tidak memangkas kewenangan Kemenhan.

"Usulannya dari Kemenhan sendiri. Perpes organisasi TNI menyusul akan difinalisasi Juli 2015. Kalau seandainya dibutuhkan penyesuian Perpres Kemenhan lantaran ada Perpres TNI organisasi yang baru, bisa saja dibentuk," tandas Andi.

Keberadaan Perpres Kemenhan dipertanyakan oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Dia menilai Kementerian Pertahanan harus direvisi, karena tidak memiliki landasan hukum yang tepat.

Perperes itu mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan ini cacat hukum.

PILIHAN:

Perpres tentang Kementerian Pertahanan Dipertanyakan

Panglima TNI Akui Pesawat Malaysia Kerap Langgar Batas RI

RI-Malaysia Harus Selesaikan Masalah Ambalat
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4704 seconds (0.1#10.140)