Indriyanto Sarankan Revisi UU KPK Cukup Berbentuk Perppu
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji meminta pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-undang (UU) KPK.
Menurutnya revisi boleh saja terlaksana asalkan terharmonisasi bersama antara UU terkait seperti Rancangan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Antar Penegak Hukum.
"Tanpa harmonisasi secara simultan, lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6/2015).
Pakar hukum pidana ini menuturkan, apabila benar diperlukan revisi, maka bentuknya dapat berupa Peraturan Perundang-undangan (Perppu) saja.
"Kalau hanya revisi satu atau pasal lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misal tentang pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan atau pejabat atau pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi)," jelas dia.
PILIHAN:
DPR Nilai KPK Tak Kompak Tanggapi Revisi UU KPK
Mensesneg: Presiden Tidak Ada Niatan Revisi UU KPK
Menurutnya revisi boleh saja terlaksana asalkan terharmonisasi bersama antara UU terkait seperti Rancangan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Antar Penegak Hukum.
"Tanpa harmonisasi secara simultan, lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6/2015).
Pakar hukum pidana ini menuturkan, apabila benar diperlukan revisi, maka bentuknya dapat berupa Peraturan Perundang-undangan (Perppu) saja.
"Kalau hanya revisi satu atau pasal lebih baik dilakukan melalui Perppu saja. Misal tentang pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan atau pejabat atau pegawai KPK saat menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi)," jelas dia.
PILIHAN:
DPR Nilai KPK Tak Kompak Tanggapi Revisi UU KPK
Mensesneg: Presiden Tidak Ada Niatan Revisi UU KPK
(kri)