Komentar Polri Soal Rencana Revisi UU KPK

Jum'at, 19 Juni 2015 - 14:07 WIB
Komentar Polri Soal Rencana Revisi UU KPK
Komentar Polri Soal Rencana Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR terkait adanya usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita itu Polri itu, pelaksana undang-undang. Itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi ya DPR-pemerintah," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).

Mengenai apakah perlu wewenang KPK yang bisa melakukan penyadapan ditinjau ulang dan dimasukkan ke dalam revisi tersebut, Badrodin beranggapan apabila memang sudah menjadi kebutuhan untuk pemberantasan korupsi maka hal tersebut bisa diteruskan.

"Kalau memang itu pemberantasannya sudah memang memerlukan satu kewenangan luar biasa ya tentu bisa dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah kepolisian menginginkan kewenangan yang sama oleh lembaga antikorupsi itu? Badrodin menjawab diplomatis.

"Ya tidak bisa seperti itu, karena pembuatan undang-undang pasti ada latar belakang. Ada kajian akademisnya, sehingga dasar-dasar itu dibentuknya undang-undang. Nah tentu misal revisi tentu ada argumentasi-argumentasi yang cukup kuat berupa naskah-naskah akademis," pungkasnya.

PILIHAN:

Mensesneg: Presiden Tidak Ada Niatan Revisi UU KPK

Ruhut Ingin Kewenangan KPK, Polri dan Kejaksaan Disamakan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5134 seconds (0.1#10.140)