Taufiequrachman Ruki Setuju UU KPK Direvisi

Jum'at, 19 Juni 2015 - 04:01 WIB
Taufiequrachman Ruki...
Taufiequrachman Ruki Setuju UU KPK Direvisi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK dengan syarat.

Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK bersama Komisi III DPR.

"Dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK yakni Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam rangka penegasan Undang-undang KPK sebagai lex specialis. Dan disarankan untuk ditunda sampai dengan sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai," kata Ruki dalam paparannya kepada Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Sehingga lanjut Ruki, revisi UU KPK ini dapat mengenyampingkan ketentuan umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, penegasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri di luar ketentuan yang diatur dalam KUHAP, penataan kembali organisasi KPK sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Serta, keberadaan komite pengawas sebagai pengganti dan empowering dari Penasihat KPK," jelasnya.

Kemudian kata Ruki, KPK juga mendukung revisi KUHAP khususnya, menyangkut ketentuan tentang praperadilan yang termaktub dalam Pasal 77-82 KUHAP.

Revisi dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2015 yang memperluas ruang lingkup obyek praperadilan.

Revisi UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, revisi UU Nomor 31/1999 terkait gratifikasi dan suap-menyuap.

"Serta revisi UU Nomor 08/2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait pembuktian terbalik dalam pencucian uang, dugaan memperkaya diri dengan cara tak sah, dan kewajiban bayar pajak," ujarnya.

Lebih dari itu, Ruki menambahkan, pada prinsipnya pimpinan KPK dan siapapun di tubuh KPK tidak akan setuju jika revisi UU KPK itu bermaksud untuk melemahkan KPK.

Jadi apapun pasal atau bunyi revisi yang bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi, KPK tidak akan menyetujui. "Untuk masalah substansi masalah KPK belum dibicarakan secara detail," imbuhnya.

Namun, pihaknya mengarapkan, Komisi III dapat menanyakan terlebih dulu kepada KPK mengenai hal apa yang perlu didukung dlama legislasi guna mengefektifkan pemberantasan korupsi.

Dirinya mendukung agar lebih baik berbicara tentang mengefektifkan pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Saya sependapat kalau itu diberikan kewenangan yang sama. Kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, sehingga setiap tersangka korupsi bisa diperlakukan secara sama. Itu dari KPK diberi kewenangan yang lebih," tandasnya.

Pilihan:

Golkar Agung Bantah Ada Perwakilan Jatim di Munas Ancol
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved