Eks Penasihat KPK Minta Penyadapan Diatur UU
A
A
A
JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan opsi penyadapan perlu diatur dalam revisi Undang-undang (UU) KPK.
Menurut Abdullah, selama ini UU KPK tidak pernah mengatur mengenai hal tersebut. Meski nantinya diatur , kata dia, KPK diminta tetap memiliki wewenang tersebut.
"Perlu diatur ke undang-undang untuk mengatur dan menertibkannya. Kalau untuk menghilangkannya, tidak," ujar Abdullah usai berkunjung ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Dia menambahkan, soal sadap-menyadap, Indonesia harus belajar dari Inggris.
Menurut dia, lembaga hukum negara kerajaan itu selalu berpedoman pada aturan pemerintahnya yang juga mengatur ketat ihwal hak asasi manusia (HAM) itu.
Kendati demikian, Abdullah yang selalu mengenakan kopiah hitam ini menuturkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPK dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip kemanusian. Khususnya dalam penyadapan.
Abdullah mencontohkan sebelum menyadap, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengajukan surat ke direkturnya.
"Kalau direktur menyetujui diteruskan ke deputi lalu ke pimpinan. Yang ditranskrip juga soal korupsi, (isi penyadapan) yang pribadi enggak. Di (kasus) Anggodo Widjojo itu terputus-putus karena itu pribadi," tuturnya.
PILIHAN :
Ruki: SP3 Hanya bagi Tersangka yang Meninggal
DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK
Menurut Abdullah, selama ini UU KPK tidak pernah mengatur mengenai hal tersebut. Meski nantinya diatur , kata dia, KPK diminta tetap memiliki wewenang tersebut.
"Perlu diatur ke undang-undang untuk mengatur dan menertibkannya. Kalau untuk menghilangkannya, tidak," ujar Abdullah usai berkunjung ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2015).
Dia menambahkan, soal sadap-menyadap, Indonesia harus belajar dari Inggris.
Menurut dia, lembaga hukum negara kerajaan itu selalu berpedoman pada aturan pemerintahnya yang juga mengatur ketat ihwal hak asasi manusia (HAM) itu.
Kendati demikian, Abdullah yang selalu mengenakan kopiah hitam ini menuturkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPK dinilai telah memenuhi prinsip-prinsip kemanusian. Khususnya dalam penyadapan.
Abdullah mencontohkan sebelum menyadap, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengajukan surat ke direkturnya.
"Kalau direktur menyetujui diteruskan ke deputi lalu ke pimpinan. Yang ditranskrip juga soal korupsi, (isi penyadapan) yang pribadi enggak. Di (kasus) Anggodo Widjojo itu terputus-putus karena itu pribadi," tuturnya.
PILIHAN :
Ruki: SP3 Hanya bagi Tersangka yang Meninggal
DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK
(dam)