Ruki: SP3 Hanya bagi Tersangka yang Meninggal

Kamis, 18 Juni 2015 - 18:40 WIB
Ruki: SP3 Hanya bagi...
Ruki: SP3 Hanya bagi Tersangka yang Meninggal
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) diperlukan dalam penanganan kasus korupsi.

Namun, SP3 itu hanya diperlukan bagi tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyidikan. Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menilai tanpa SP3, penegak hukum justru tidak bisa menghentikan penyidikan bagi tersangka yang meninggal dunia.

"Kita jadi tidak bisa memberhentikan proses pemeriksaan jika ada tersangka yang meninggal dunia," ujar Ruki dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Dia menegaskan, SP3 hanya diperuntukkan bagi kasus yang tersangkanya telah meninggal dunia. "Masak orang meninggal dunia diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah pemimpin KPK menyatakan membantah institusinya mengusulkan kewenangan penerbitan SP3 yang dicetuskan Tauefiequrachman Ruki.

Menurut sejumlah komisioner, ide KPK bisa menerbitkan SP3 merupakan ide Ruki sebagai pribadi.


PILIHAN :


DPR Nilai Perlu Ada SP3 di KPK

Johan: Soal SP3, Itu Ide Pak Ruki Sendiri
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0848 seconds (0.1#10.140)