MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

Kamis, 18 Juni 2015 - 16:16 WIB
MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menolak permohonan perkara pengujian konstitusionalitas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Majelis Hakim yang dipimpin Arief Hidayat menolak pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya tersebut.

"Permohonan pemohon tidak beralasan cukup dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Arief saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Dalam putusannya, majelis hakim menimbang permohonan para pemohon akan berimplikasi terhadap terbukanya penafsiran hukum. Kemudian dalam Undang-undang Perkawinan, seluruh warga negara harus tunduk terhadap hukum negara berdasarkan kepercayaan masing-masing.

"Perkawinan dianggap sah apabila dilakuan masing-masing agama dan dicatat aturan perundangan," ungkapnya.

Selain itu, dalam putusannya hakim MK berpendapat, posisi agama menjadi komunitas individu untuk mengatur hubungan antara individu dengan Tuhan-nya dan bertanggungjawab meneruskan keberlangsungan hidup kepada negara sesuai hukum yang berlaku.

"Negara berperan melindungi pembentukan keluarga yang sah. Perkawinan tidak boleh dari aspek formal semata, tapi spiritual dan sosial," tukasnya.

Sekadar informasi, sidang tentang perkawinan beda agama ini dimohonkan empat orang mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi.

Para pemohon berharap dilakukan pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Sebagai pemohon, keempatnya berpendapat berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama telah merugikan hak konstitusionalnya.

Menurut para pemohon, pengaturan perkawinan sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Hal ini sama saja negara memaksa agar setiap warganya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam hukum perkawinan.

PILIHAN:

MUI Sebut Pemohon Kawin 'Beda Agama' Adopsi Hukum Kolonial

PGI Sebut Larangan Kawin Beda Agama Langgar HAM
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3695 seconds (0.1#10.140)