Pengadaan Mobil Listrik Pakai Dana Promosi

Kamis, 18 Juni 2015 - 09:26 WIB
Pengadaan Mobil Listrik Pakai Dana Promosi
Pengadaan Mobil Listrik Pakai Dana Promosi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam pengadaan 16 mobil listrik. Sebab yang dipakai untuk pengadaan adalah dana promosi.

”Dana promosi itu sudah disepakati perusahaan, jadi cost mereka sendiri,” tandas Yusril seusai mendampingi Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, kemarin. Yusril menjelaskan, proyek ini bermula dari rapat kabinet dan pidato presiden. Dalam rapat tersebut disetujui pembuatan mobil listrik dalam rangka promosi untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) pada saat APEC. ”Jadi, Pak Dahlan sebagai menteri BUMN menjalankan program yang sudah disetujui dalam rapat tersebut. Itu sudah dibahas di rapat kabinet untuk jadi promosi,” ujarnya.

Kemudian,lanjutnya, Dahlan Iskan menggelar rapat staf di Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti rapat kabinet. Dalam rapat itu dibahas mengenai solusi pendanaan untuk pengadaan mobil listrik tersebut. Kemudian disetujui melalui dana sponsorship. ”Dan yang bersedia itu tiga BUMN, yaitu Pertamina, PGN, dan BRI. Tiga BUMN ini tidak ditunjuk langsung atau diminta,” ujarnya.

Mantan Menteri Kehakiman itu mengatakan, setelah ada yang mau menjadi sponsor untuk membiayai, tiga BUMN itu meneken kontrak dengan Dasep Ahmadi sebagai pelaksana proyek. Namun, menurutnya, kontrak itu tidak melibatkan Dahlan Iskan. Posisi Dahlan hanya sebagai pembuka proyek saja. Selanjutnya, proyek ini tidak berjalan dikarenakan dana turunnya terlambat. Hal inilah yang mengakibatkan proyek ini tidak berjalan semestinya.

Kemudian, lanjut Yusril, Dasep melakukan kerja sama dengan Menristek dan diserahkanlah mobil bekas APEC itu. Ke-16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universitas, yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw, dan Universitas Riau. Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin membantah pernyataan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut dia, pengadaan 16 mobil listrik ini menggunakan uang negara. Sebab BUMN termasuk milik negara. Tim penyidik berpendapat bahwa kemanfaatan mobil tersebut tidak ada. Wujud fisiknya ada, tetapi ada item kewajiban yang tidak bisa dipenuhi vendor.

Dia membenarkan bahwa kemarin Dahlan Iskan masih diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Penyidik, menurutnya, mengajukan 32 pertanyaan mengenai proyek tersebut.

Hasyim ashari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7266 seconds (0.1#10.140)