Tidak Terima Dimadu, Pengusaha Spa Gugat Suami

Kamis, 18 Juni 2015 - 09:18 WIB
Tidak Terima Dimadu,...
Tidak Terima Dimadu, Pengusaha Spa Gugat Suami
A A A
TANGERANG - Tidak terima dipoligami, seorang pengusaha spa di Tangerang menggugat suaminya. Lily Elizabeth Marlie, warga Taman Giri Loka, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), itu menduga Edy Sulistio ingin menikah lagi dengan seorang anak buahnya di spa.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya video sang suami yang sedang berpelukan dengan anak buahnya di sebuah apartemen. ”Dia (wanita) itu terapis, usianya sekitar 19-20 tahun,” kata Lily di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, kemarin. Selain menolak dimadu, dia juga terpaksa mengajukan gugatan lantaran suaminya kerap mengancam akan memenjarakan dirinya. Tuduhannya, Lily pernah menganiaya dan merusak sepeda motor mantan sopirnya, Uman.

”Dia bilang akan melaporkan saya ke polisi kalau tak mau menandatangani kesediaan dipoligami,” ujarnya. Selama memaksa meminta tanda tangan untuk bersedia dipoligami, Edy kerap melakukan tindakan yang membuatnya menerima kekerasan secara psikis, seperti menuduh berselingkuh, mencuri laptop dan ponsel, serta bakal mengambil alih usahanya.

”Dia juga memaksa jika berhubungan intim,” kata Lily. Atas permasalahan tersebut, dia kemudian melaporkan suaminya karena telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Secara psikis, dia mengaku sudah sakit. ”Ini membuat saya sampai tidak bisa tidur dan mendapat perawatan khusus dokter. Bahkan, saya sempat berniat bunuh diri dengan menelan obat tidur dari dokter itu sebanyak 20 butir sekaligus,” katanya. Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Johannes P mengenai kekerasan dalam rumah tangga, Edy mengatakan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidaklah benar. E

dy malah menuding bahwa Lily lah yang telah berselingkuh dengan seorang trainner gym. ”Tidak benar semua, saya tidak meminta poligami. Yang benar, dia memberikan sepeda motor kepada trainner -nya bernama Dani. Ada apa dia memberikan itu?” tandas Edy. Hal tersebut langsung dipertanyakan hakim kepada Lily sebagai penggugat.

”Itu karena dia akan mengancam saya dengan cerai kalau berat saya tak turun. Dulu kan berat badan saya 90 kg, begitu turun 30 kg atas sepengetahuan dia juga, saya kasih reward ke Dani,” jelas Lily. Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (25/6) mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat saksisaksi.

Denny irawan
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved