Tidak Terima Dimadu, Pengusaha Spa Gugat Suami

Kamis, 18 Juni 2015 - 09:18 WIB
Tidak Terima Dimadu,...
Tidak Terima Dimadu, Pengusaha Spa Gugat Suami
A A A
TANGERANG - Tidak terima dipoligami, seorang pengusaha spa di Tangerang menggugat suaminya. Lily Elizabeth Marlie, warga Taman Giri Loka, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), itu menduga Edy Sulistio ingin menikah lagi dengan seorang anak buahnya di spa.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya video sang suami yang sedang berpelukan dengan anak buahnya di sebuah apartemen. ”Dia (wanita) itu terapis, usianya sekitar 19-20 tahun,” kata Lily di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, kemarin. Selain menolak dimadu, dia juga terpaksa mengajukan gugatan lantaran suaminya kerap mengancam akan memenjarakan dirinya. Tuduhannya, Lily pernah menganiaya dan merusak sepeda motor mantan sopirnya, Uman.

”Dia bilang akan melaporkan saya ke polisi kalau tak mau menandatangani kesediaan dipoligami,” ujarnya. Selama memaksa meminta tanda tangan untuk bersedia dipoligami, Edy kerap melakukan tindakan yang membuatnya menerima kekerasan secara psikis, seperti menuduh berselingkuh, mencuri laptop dan ponsel, serta bakal mengambil alih usahanya.

”Dia juga memaksa jika berhubungan intim,” kata Lily. Atas permasalahan tersebut, dia kemudian melaporkan suaminya karena telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Secara psikis, dia mengaku sudah sakit. ”Ini membuat saya sampai tidak bisa tidur dan mendapat perawatan khusus dokter. Bahkan, saya sempat berniat bunuh diri dengan menelan obat tidur dari dokter itu sebanyak 20 butir sekaligus,” katanya. Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Johannes P mengenai kekerasan dalam rumah tangga, Edy mengatakan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidaklah benar. E

dy malah menuding bahwa Lily lah yang telah berselingkuh dengan seorang trainner gym. ”Tidak benar semua, saya tidak meminta poligami. Yang benar, dia memberikan sepeda motor kepada trainner -nya bernama Dani. Ada apa dia memberikan itu?” tandas Edy. Hal tersebut langsung dipertanyakan hakim kepada Lily sebagai penggugat.

”Itu karena dia akan mengancam saya dengan cerai kalau berat saya tak turun. Dulu kan berat badan saya 90 kg, begitu turun 30 kg atas sepengetahuan dia juga, saya kasih reward ke Dani,” jelas Lily. Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (25/6) mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat saksisaksi.

Denny irawan
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved