Pengemis Mulai Banjiri Ibu Kota

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:43 WIB
Pengemis Mulai Banjiri...
Pengemis Mulai Banjiri Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Jelang Ramadan sejumlah pengemis mulai berdatangan dari luar daerah. Para pengemis datang tak hanya sendiri, melainkan secara berkelompok bahkan ada yang membawa sanak keluarga.

Seperti yang terlihat di sepanjang bawah jalan Tol Dalam Kota menuju Tol Prof Soedyatmo, Jakarta Barat. Meski telah mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Satpol PP dari Kecamatan Grogol Petamburan, tidak membuat ciut nyali para pengemis untuk tinggal dikolong jalan tol. Di sana mereka beralaskan kardus-kardus bekas tanpa penutup. Rencananya, mereka tinggal di sana hingga hari Lebaran nanti. Ditemui di kolong perempatan Grogol, kemarin, seorang pengemis, Rahmat, 37, mengaku sudah sebulan tinggal di kawasan itu.

Bersama istrinya, Romlah, 21, dan dua anaknya Slamet, 3, serta Safar, 11 bulan, mereka tinggal berharap belas kasih dari pengguna jalan. Karena pekerjaan itu, Rahmat mengaku kerap kali tertangkap oleh petugas satpol PP. Namun, kejadian itu tidak lantas membuatnya kapok. Rahmat mengungkapkan, kolong jembatan Grogol akan ramaididatangipara pengemisdi pertengahan Ramadan. Mereka datang dari berbagai daerah, mulai Pantura hingga Tangerang.

Pengakuan senada diungkapkan Mika, 47. Nenek satu cucu ini jauh-jauh datang dari Rengasdengklok, Karawang, ke Jakarta untuk mengemis. Demi mendapatkan hasil yang maksimal, Mika membawa tiga anak dan satu keponakannya yang masih remaja. Selain mengemis, satu anak Mika bernama Yunata, 18, juga bekerja sebagai kenek Kopaja. ”Uangnya kita kumpulin untuk mudik nanti, Mas,” ucapnya.

Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat Ika Yuli Rahayu menyatakan, keberadaan pengemis cukup meresahkan. Dia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis dan pengamen karena telah diatur dalam Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Merujuk aturan itu, Ika menjelaskan, bagi siapa pun warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis, akan mendapatkan kurungan pidana paling lama 60 hari dan denda maksimal Rp20 juta.

Yan yusuf
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved