Pengemis Mulai Banjiri Ibu Kota

Selasa, 16 Juni 2015 - 09:43 WIB
Pengemis Mulai Banjiri Ibu Kota
Pengemis Mulai Banjiri Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Jelang Ramadan sejumlah pengemis mulai berdatangan dari luar daerah. Para pengemis datang tak hanya sendiri, melainkan secara berkelompok bahkan ada yang membawa sanak keluarga.

Seperti yang terlihat di sepanjang bawah jalan Tol Dalam Kota menuju Tol Prof Soedyatmo, Jakarta Barat. Meski telah mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Satpol PP dari Kecamatan Grogol Petamburan, tidak membuat ciut nyali para pengemis untuk tinggal dikolong jalan tol. Di sana mereka beralaskan kardus-kardus bekas tanpa penutup. Rencananya, mereka tinggal di sana hingga hari Lebaran nanti. Ditemui di kolong perempatan Grogol, kemarin, seorang pengemis, Rahmat, 37, mengaku sudah sebulan tinggal di kawasan itu.

Bersama istrinya, Romlah, 21, dan dua anaknya Slamet, 3, serta Safar, 11 bulan, mereka tinggal berharap belas kasih dari pengguna jalan. Karena pekerjaan itu, Rahmat mengaku kerap kali tertangkap oleh petugas satpol PP. Namun, kejadian itu tidak lantas membuatnya kapok. Rahmat mengungkapkan, kolong jembatan Grogol akan ramaididatangipara pengemisdi pertengahan Ramadan. Mereka datang dari berbagai daerah, mulai Pantura hingga Tangerang.

Pengakuan senada diungkapkan Mika, 47. Nenek satu cucu ini jauh-jauh datang dari Rengasdengklok, Karawang, ke Jakarta untuk mengemis. Demi mendapatkan hasil yang maksimal, Mika membawa tiga anak dan satu keponakannya yang masih remaja. Selain mengemis, satu anak Mika bernama Yunata, 18, juga bekerja sebagai kenek Kopaja. ”Uangnya kita kumpulin untuk mudik nanti, Mas,” ucapnya.

Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat Ika Yuli Rahayu menyatakan, keberadaan pengemis cukup meresahkan. Dia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis dan pengamen karena telah diatur dalam Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Merujuk aturan itu, Ika menjelaskan, bagi siapa pun warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis, akan mendapatkan kurungan pidana paling lama 60 hari dan denda maksimal Rp20 juta.

Yan yusuf
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7414 seconds (0.1#10.140)