Ajukan Penangguhan SDA, PPP Djan Dituding Pro Koruptor
Senin, 15 Juni 2015 - 22:56 WIB
Ajukan Penangguhan SDA, PPP Djan Dituding Pro Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dinilai sebuah langkah antipemberantasan korupsi.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menolak permohonan Djan Faridz dan tetap menahan SDA, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut. "Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela," kata Ucok saat dihubungi wartawan, Senin (15/6/2015).
Ucok menuturkan PPP sebagai parpol Islam harus memberikan contoh yang baik dan pro terhadap pemberantasan korupsi, PPP diminta tidak berpihak kepada tersangka korupsi. KPK harus menolak permohonan penangguhan penahanan SDA.
Jika dikabulkan, Uchok khawatir terjadi konspirasi untuk mempengaruhi jalannya penyidikan. Yang lebih ekstrim, pihaknya khawatir SDA menghilangkan barang bukti.
"Ini parpol Islam, menjunjung etika, jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi. KPK harus berpegang teguh pada prinsip pemberantasan korupsi," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini Ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP SDA tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.
KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.(ico)
Baca juga :
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menolak permohonan Djan Faridz dan tetap menahan SDA, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut. "Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela," kata Ucok saat dihubungi wartawan, Senin (15/6/2015).
Ucok menuturkan PPP sebagai parpol Islam harus memberikan contoh yang baik dan pro terhadap pemberantasan korupsi, PPP diminta tidak berpihak kepada tersangka korupsi. KPK harus menolak permohonan penangguhan penahanan SDA.
Jika dikabulkan, Uchok khawatir terjadi konspirasi untuk mempengaruhi jalannya penyidikan. Yang lebih ekstrim, pihaknya khawatir SDA menghilangkan barang bukti.
"Ini parpol Islam, menjunjung etika, jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi. KPK harus berpegang teguh pada prinsip pemberantasan korupsi," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini Ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP SDA tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.
KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.(ico)
Baca juga :
Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
(hyk)