Ajukan Penangguhan SDA, PPP Djan Dituding Pro Koruptor

Senin, 15 Juni 2015 - 22:56 WIB
Ajukan Penangguhan SDA,...
Ajukan Penangguhan SDA, PPP Djan Dituding Pro Koruptor
A A A
JAKARTA - Permintaan penangguhan penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dinilai sebuah langkah antipemberantasan korupsi.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menolak permohonan Djan Faridz dan tetap menahan SDA, tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut. "Memangnya Djan Faridz itu siapa? Tersangka korupsi haji kok dibela," kata Ucok saat dihubungi wartawan, Senin (15/6/2015).

Ucok menuturkan PPP sebagai parpol Islam harus memberikan contoh yang baik dan pro terhadap pemberantasan korupsi, PPP diminta tidak berpihak kepada tersangka korupsi. KPK harus menolak permohonan penangguhan penahanan SDA.

Jika dikabulkan, Uchok khawatir terjadi konspirasi untuk mempengaruhi jalannya penyidikan. Yang lebih ekstrim, pihaknya khawatir SDA menghilangkan barang bukti.

"Ini parpol Islam, menjunjung etika, jangan malah kontraproduktif dengan membela tersangka korupsi. KPK harus berpegang teguh pada prinsip pemberantasan korupsi," tegasnya.

Seperti diketahui, hari ini Ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP SDA tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010-2013.

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.(ico)

Baca juga :

Djan Faridz Minta KPK Tangguhkan Penahanan Suryadharma Ali
(hyk)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved