Komplikasi Fuad Amin Kambuh, Saksi Batal Beri Keterangan

Senin, 15 Juni 2015 - 20:12 WIB
Komplikasi Fuad Amin...
Komplikasi Fuad Amin Kambuh, Saksi Batal Beri Keterangan
A A A
JAKARTA - Ruang sidang ukuran sekitar 10 x 15 meter, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, riuh rendah.

Ketua Majelis Hakim Muh Muchlis sibuk mengatur posisi duduk 24 saksi dari Bangkalan, yang dihadirkan untuk terdakwa mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron, terdakwa perkara korupsi terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gresik dan Gili Timur.

Sesekali Muchlis mempersilakan beberapa saksi mengambil tempat, mematikan ponsel, dan melepas tas. Sesaat sebelum itu, Muhlis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Fuad Amin.

"Terima kasih majelis hakim yang kami muliakan. Hari ini sedianya ada sidang namun pada saat kita melakukan penjemputan, Fuad Amin dalam kondisi sakit, majelis sehingga kami tidak bisa menghadirkan ke sidang yang bersangkutan," kata Ketua JPU Pulung Rindandoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/6/2015).

Pulung menyatakan, JPU sempat berdiskusi dengan 24 saksi atas kondisi Fuad. Tapi para saksi berkeinginan mendengar penjelasan detail komplikasi yang dialami Fuad.

JPU juga menghadirkan dokter dari Poliklinik Rutan Salemba dan KPK. Keterangan dua dokter itu bisa memberikan penjelasan agar bisa didengarkan para saksi. "Ini juga ada surat dari dokter, majelis," tandas Pulung.

Hakim Muchlis kemudian mempersilahkan dokter poliklinik Salemba Netty Rahmawati dan dokter KPK Johanes Hutabarat menjelaskan kondisi sakit Fuad Amin.

Dokter Netty Rahmawati menuturkan, pukul 11.00 WIB, Fuad datang ke poliklinik. Kepadanya, Fuad pernah mengeluh sesak nafas, nyeri lambung, badan agak meriang, mual-mual, nyeri di bagian bawah perut, dan di bagian kelamin.

Dokter Johanes Hutabarat membeberkan, dari hasil pemeriksaannya pukul 13.55 WIB, ditemukan tanda-tanda vital berupa tekanan darah 130/90 dengan nadi 82 kali per menit, kuat, dan tidak teratur.

Dokter Jo, panggilan akrab Johanes, menyarankan seperti hasil pemeriksaan sidang pekan lalu. Kala itu dokter Jo sudah membuat pemeriksaan tentang hal dan merujuk ke dokter bedah. Dari temuannya, benjolan di bagian perut bawah yang tadinya 2-3 cm membesar jadi 4-5 cm.

"Takut menjadi hal-hal yang tidak baik lagi, nanti malah menggangu sidang selanjutnya. Jadi rujuk ke dokter bedah, sama dokter jantung," kata Jo

Dua penasihat hukum Fuad, Rudy Alfonso dan Sirra Prayuna sepakat dengan pendapat dokter KPK dan dokter poliklinik Salemba.

Menurut Rudy dan Sirra, sebaiknya dalam waktu dekat kliennya menjalani operasi. "Kita memang perlu dilakukan suatu tindakan yang cepat terhadap tiga kasus beliau, yakni hernia, jantung, prostat, dan sebagainya," ujar Sirra.

Majelis hakim memutuskan, Fuad mesti menjalani konsultasi tiga penyakitnya, prostat, hernia, dan jantung ke dokter spesialis pada Rabu 17 Juni mendatang.

Tujuan operasi tersebut, kata hakim, untuk memastikan apakah Fuad bisa dihadirkan pada esok harinya atau tidak. Apabila dokter spesialis menyimpulkan Fuad tidak bisa bersidang dan mesti dioperasi, lanjut hakim, majelis akan mengikuti.

Untuk 24 saksi agar dihadirkan pada persidangan berikutnya, yakni pada Senin 22 Juni mendatang. Pasalnya majelis mempertimbangan jarak tempuh para saksi dari Bangkalan, Jawa Timur.

"Bapak ibu saksi demikian kondisi terkini terdakwa. Bapak itu yang hadir bukan kehendak majelis hakim tapi karena kondisi dari terdakwa. Untuk sidang hari Kamis, panggil yang saksi kira-kira yang sekitar dari Jakarta dulu Pak (JPU)," tandas Muchlis.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0715 seconds (0.1#10.140)