Pemindahan Anas, KPK Tunggu Salinan Putusan MA
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Kabar mengenai Anas Urbaningrum akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin muncul setelah adanya putusan tetap dari Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang menambah hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrati itu dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.
"Belum (dipindah)," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, (15/6/2015).
Menurutnya, eksekusi pemindahan Anas Urbaningrum batal dilakukan, karena belum diterimanya salinan putusan lengkap dari MA yang memutus hukuman Anas menjadi 14 tahun atau dua kali lipat dari pengadilan tingkat satu. "Belum (dipindahkan), menunggu salinan putusan MA," jelasnya.
Baca: PPI Konvoi Iringi Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin.
Kabar mengenai Anas Urbaningrum akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin muncul setelah adanya putusan tetap dari Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang menambah hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrati itu dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.
"Belum (dipindah)," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, (15/6/2015).
Menurutnya, eksekusi pemindahan Anas Urbaningrum batal dilakukan, karena belum diterimanya salinan putusan lengkap dari MA yang memutus hukuman Anas menjadi 14 tahun atau dua kali lipat dari pengadilan tingkat satu. "Belum (dipindahkan), menunggu salinan putusan MA," jelasnya.
Baca: PPI Konvoi Iringi Pemindahan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin.
(kur)