Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah

Senin, 15 Juni 2015 - 14:33 WIB
Cabut Gugatan Praperadilan,...
Cabut Gugatan Praperadilan, Polri Anggap BW Takut Kalah
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengaku akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum Mabes Polri terkait dicabutnya permohonan praperadilan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Victor mengaku akan berdiskusi sebelum melanjutkan proses hukum selanjutnya. Kendati demikian, pihaknya menilai pertimbangan pria yang akrab disapa BW mencabut gugatannya karena takut kalah.

"Beliau (BW) takut lah, orang kita sudah benar-benar menyidik," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).‬

Victor memastikan, setelah dicabutnya praperadilan BW, pihaknya berwenang untuk melanjutkan proses hukum eks pentolan KPK itu ke tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Akan saya tanya mereka-mereka dulu (kuasa hukum Polri). Jika memungkinkan, ya langsung saja tahap dua," tukasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan BW sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.

Ketika itu, BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6845 seconds (0.1#10.140)