Sidik Korupsi Simulator, KPK Periksa Anggota Polri

Jum'at, 12 Juni 2015 - 11:05 WIB
Sidik Korupsi Simulator,...
Sidik Korupsi Simulator, KPK Periksa Anggota Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi atau driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 dengan tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, KPK memanggil anggota Polri AKBP Endah Purwaningsih. Endah tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.15 WIB

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2015).

Penyidik juga memanggil purnawirawan Polri, Legimo Pudjo Sumarto dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada Korlantas. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," tutur Priharsa.

Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.

Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp121 miliar.

Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian Pengadilan DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Sementara Didik telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta pada 22 April 2015.

Saat ini Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 56 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0435 seconds (0.1#10.140)