Dahlan Iskan Kembali Mangkir Pemeriksaan

Jum'at, 12 Juni 2015 - 09:25 WIB
Dahlan Iskan Kembali...
Dahlan Iskan Kembali Mangkir Pemeriksaan
A A A
JAKARTA - Setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kemarin juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Rencananya, Dahlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di PT PLN (persero). Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Dahlan sudah menyampaikan surat keterangan tidak hadir kepada Kejati DKI Jakarta. Dalam suratnya, Dahlan mengaku tidak menghadiri pemeriksaan dikarenakan belum didampingi pengacara.

”Surat itu tiba di Kejati DKI sekitar pukul 09.30 WIB melalui pegawai dari Jawa Pos,” ungkap Waluyo di Kejati DKI, Jakarta, kemarin. Menurut Waluyo, Dahlan telah mengajukan jadwal pemeriksaan ulang pada 17 Juni 2015. ”Terhadap ketidakhadiran ini, beliau minta waktu penundaan,” paparnya. Hanya, permintaan waktu pemeriksaan ulang itu berbarengan dengan jadwal pemeriksaan di Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik serta pemeriksaan di Kejati Jawa Timur terkait kasus hilangnya aset PT Panca Wirausaha (BUMD).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Maruli Hutagalung memastikan bahwa Dahlan akan diperiksa kembali pada 17 Juni 2015 di Kejagung. Sementara untuk pemeriksaan di Kejati DKI dan Kejati Jawa Timur akan dijadwalkan ulang. ”Saya sudah koordinasikan dengan kejati agar mereka mengganti jadwal pemeriksaan. Kejati Jatim awalnya juga tanggal 17 Juni, tapi sudah koordinasi dan mereka akan mengubah jadwal. Takutnya kalau bentrok begini jadi alasan dia tak datang,” tandasnya.

Melihat banyaknya bentrok jadwal pemeriksaan, Maruli berencana akan mengambil alih semua kasus ke Kejagung. Penyidiknya pun gabungan dari Kejati DKI dan Kejati Jatim. ”Tapi ini perlu dibicarakan dan dikoordinasikan lagi,” ujarnya Sementara itu, Dahlan Iskan dalam situs gardudahlan. com menyatakan resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasahukum.

Penunjukan Yusril sebagai kuasa hukum itu atas desakan dari keluarga dan temanteman yang memintanya memakai pengacara. ”Saya pribadi bersikeras untuk tidak perlu pengacara, tapi keluarga dan teman-teman meminta harus pakai pengacara,” ujar Dahlan. Menurut dia, proses untuk menjadikan Yusril sebagai kuasa hukum ternyata tidak gampang, sebab sampai 10 Juni Yusril masih berada di luar kota.

”Padahal, panggilan pemeriksaan harus saya penuhi tanggal 11 Juni 2015. Baru 10 Juni hampir tengah malam teman-teman berhasil bertemu beliau,” ungkapnya. Yusril Ihza Mahendra membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan terhitung sejak Kamis (11/6). ”Benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejati DKI,” ujarnya.

Yusril juga mempertanyakan surat panggilan dari Kejati DKI yang tidak mencantumkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan dan telah dilanggar kliennya. ”Keterangan ini sangat penting baik bagi Dahlan Iskan maupun bagi kami selaku penasihat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan,” tandasnya.

Hasyim ashari
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved