Baleg DPR Beri Batas Waktu Komisi Rampungkan Draf RUU

Kamis, 11 Juni 2015 - 21:06 WIB
Baleg DPR Beri Batas...
Baleg DPR Beri Batas Waktu Komisi Rampungkan Draf RUU
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memberi batas waktu hingga Selasa 16 Juni 2015 mendatang kepada komisi-komisi untuk merampungkan draf atau naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

"Kami memberikan waktu sampai Selasa besok terhadap komisi yang mengajukan RUU untuk menyelesaikan draf atau naskah akademiknya untuk diharmonisasi oleh Baleg," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo kepada wartawan usai rapat evaluasi prolegnas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Menurut Firman, Baleg bisa menunjuk universitas untuk membuat naskah akademik atas 11 RUU yang belum dibuat sama sekali draf ataupun naskah akademiknya. Baleg juga mengimbau kepada pemerintah untuk menyiapkan naskah akademik RUU usulannya dengan serius.

"Karena kalau tidak sesuai target bukan kesalahan DPR, karena pembahasahan itu antara DPR dan pemerintah," ujarnya.

Firman menegaskan, jika komisi-komisi tidak mampu menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU usulannya hingga batas akhir, Baleg akan mengambil alih tugas komisi untuk membuat naskah akademik dan draf RUU yang diusulkan oleh komisi.

"Supaya RUU tersebut dapat disegerakan pembahasannya," tegas Firman.

Dia menjelaskan, Baleg telah mendapatkan mandat dari pemimpin DPR dan pemimpin komisi untuk melakukan evaluasi terhadap 37 RUU Prolegnas Prioritas yang telah ditetapkan.

Setelah dievaluasi, ternyata baru empat RUU yang sudah masuk tahapan harmonisasi di Baleg yakni, RUU penjaminan, RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan RUU Pertembakauan.

"Sedangkan ada delapan RUU yang masih dibahas naskah akademiknya di komisi," jelasnya.

Sementara 10 RUU usulan pemerintah, lanjutnya, baru empat RUU yang surat presiden (Surpres) dan naskah akademiknya sudah masuk ke pimpinan DPR. RUU itu yakni, RUU KUHP, RUU Hak Paten, RUU Merk, dan satu RUU lagi masih sedang diproses.

"Kami menunggu apakah pimpinan DPRmenugaskan panja komisi, pansus atau Baleg," terang Politikus Partai Golkar itu.

Firman menambahkan, hasil evaluasi Baleg ditetapkan bahwa prolegnas prioritas tetap 37, tapi jika komisi menyatakan belum siap untuk membahas pada tahun ini maka akan dilakukan pergantian sejumlah RUU dalam daftar RUU prolegnas prioritas.

Menurutnya, hari legislasi pun sudah disepakati melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan tinggal menunggu keputusan apakah perlu dibuat peraturan atau cukup di paripurnakan saja.

"Hasil pleno Baleg, maka sifatnya kondisonal tidak perlu peraturan cukup diparipurnakan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Daftar Gaji dan Tunjangan...
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2024, Dari Mana Pendapatan Terbesar?
Anggota DPR Dapil Jabar...
Anggota DPR Dapil Jabar Ini Apresiasi Kinerja Kemenlu
Kinerja Erick Thohir...
Kinerja Erick Thohir Perbaiki BUMN Diapresiasi Anggota DPR
Ralat Ucapannya, Pimpinan...
Ralat Ucapannya, Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Beras
Anggota DPR Apresiasi...
Anggota DPR Apresiasi Transformasi Digital dan Kinerja Keuangan BNI
Anggota DPR Misbakhun...
Anggota DPR Misbakhun Apresiasi Kinerja DJP di Masa Pandemi
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved