KPK Minta Penjelasan Dana Aspirasi DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan mengenai rencana penggelontoran dana aspirasi Rp20 miliar per anggota DPR setiap tahun.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, DPR diminta menjelaskan secara transparan serta tujuan dari uang tersebut.
Dia menambahkan, meski masih pada tahap pembahasan di internal DPR, dana itu dinilai tidak memberi manfaat dan berdampak luas di tengah masyarakat.
"Dalam hal dana aspirasi itu tidak memberikan manfaat yang signifikan pada masyarakat luas yang terwakili di DPR," kata Indriyanto saat dikonfrimasi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Ditambahkan Indriyanto, selagi masih dalam pembahasan, kucuran dana miliaran rupiah itu sebaiknya dipertimbangkan, mengingat kondisi penjabat negara yang belakangan rentan terlibat tindak pidana korupsi.
"Sebaiknya dana ini dipertimbangkan, jangan sampai dana aspirasi memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," ucap Indriyanto.
Seperti diketahui, DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 miliar per anggota setiap tahun. Total dana aspirasi yang dituntut para anggota DPR tersebut mencapai Rp11,2 triliun.
Dana tidak langsung masuk ke kantong anggota, tetapi masuk ke APBN dan diteruskan ke APBD. Dana aspirasi ini akan diupayakan untuk masuk ke dalam RAPBN 2016.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, DPR diminta menjelaskan secara transparan serta tujuan dari uang tersebut.
Dia menambahkan, meski masih pada tahap pembahasan di internal DPR, dana itu dinilai tidak memberi manfaat dan berdampak luas di tengah masyarakat.
"Dalam hal dana aspirasi itu tidak memberikan manfaat yang signifikan pada masyarakat luas yang terwakili di DPR," kata Indriyanto saat dikonfrimasi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Ditambahkan Indriyanto, selagi masih dalam pembahasan, kucuran dana miliaran rupiah itu sebaiknya dipertimbangkan, mengingat kondisi penjabat negara yang belakangan rentan terlibat tindak pidana korupsi.
"Sebaiknya dana ini dipertimbangkan, jangan sampai dana aspirasi memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi," ucap Indriyanto.
Seperti diketahui, DPR kembali meminta jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 miliar per anggota setiap tahun. Total dana aspirasi yang dituntut para anggota DPR tersebut mencapai Rp11,2 triliun.
Dana tidak langsung masuk ke kantong anggota, tetapi masuk ke APBN dan diteruskan ke APBD. Dana aspirasi ini akan diupayakan untuk masuk ke dalam RAPBN 2016.
(maf)