Supercar Bodong Jangan Gagah-gagahan
A
A
A
JAKARTA - Mobil sport atau supercar yang tidak dilengkapi dokumen maupun surat berkendaraan sebaiknya jangan gagah-gagahan di jalan raya. Apalagi, sampai melakukan konvoi hingga mengganggu kelancaran pengendara lainnya.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, segala kendaraan yang on the road harus sudah diuji kelaikannya agar bisa mendapatkan surat identitas. Bila belum memiliki surat-surat, kendaraan tersebut belum teruji dan membahayakan. ”Kenapa angkutan dan sepeda motor tanpa surat ditilang? Mobil mewah malah dikawal,” kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kemarin.
Menurut dia, maraknya mobil mewah dengan pelat nomor palsu akibat polisi tidak bertindak tegas. Seharusnya polisi tidak melakukan pengawalan konvoi mobil mewah yang tidak ada surat-suratnya. ”Jangan pandang bulu, tunjukkan kalau hukum itu tidak bisa dibeli,” tandasnya.
Salah satu pengguna Lamborghini, Kevin, menyesalkan ada sebagian kendaraan supercar yang tidak dilengkapi surat resmi. ”Saya sih tidak tenang kalau enggak ada suratnya, jadi saya anjurkan semuanya harus memakai surat resmi,” katanya. Bila memang ingin menggunakan supercar, seharusnya mereka juga tahu dan mampu membayar pajak. Dia mengakui memiliki nomor mobil Lamborghini secara resmi dan terdaftar.
Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepolisian mengusut pengemudi mobil mewah yang menggunakan pelat nomor palsu. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pemalsuan tersebut menghambat penetapan pajak kendaraan di DKI. Sambil menunggu polisi mengusut mobil mewah berpelat palsu, Pemprov DKI akan mendata kembali seluruh mobil yang ada di Jakarta, khususnya mobil mewah yang tidak membayar pajak.
Dia menuturkan, mencari supercar di Ibu Kota tidak begitu sulit mengingat keberadaan mobil tersebut dibatasi. Dia memperkirakan jumlah mobil mewah di Jakarta sekitar 100 unit. ”Barang bukti dan pemiliknya sudah ada. Usut saja belinya di mana, duitnya dari mana, suratnya seperti apa, kan gampang tinggal diproses saja,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.
Saat ini banyak masyarakat ingin membeli barang mewah, namun luput dari kewajibannya membayar pajak. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat tidak tertib dan tidak disiplin pajak. Untuk menjawab tantangan masyarakat menertibkan mobil mewah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyerahkan Lamborghini berwarna biru yang ditangkap pada 7 Juni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum bila pemilik tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.
”Kalau pemilik tidak bisa menunjukkan kepemilikan sah, akan kami buatkan laporan model C untuk segera dilimpahkan ke serse,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin. Saat ini ada beberapa mobil yang sudah dikeluarkan karena telah menunjukkan surat-surat aslinya. ”Sementara yang masih ditahan sebaliknya,” ucapnya.
Kendaraan yang telah diambil para pemilik atau pengendaranya hanya dikenakan sanksi tilang. Menurut dia, penahanan kendaraan sesuai undangundang lalu lintas hanya selama 14 hari. Setelah itu akan diserahkan ke reskrim. ”Nanti terserah dari pihak reskrim, mereka yang akan menindaklanjuti apakah mobil itu hasil selundupan atau lainnya,” tegasnya.
Ditlantas telah menindak ratusan ribu pengendara selama menggelar Operasi Patuh Jaya 2015 pada 27 Mei-9 Juni. Menurut Risyapudin, operasi ini dalam rangka persiapan menyambut Ramadan untuk membuat situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas lebih kondusif.
”Baik daerah rawan kecelakaan, rawan pelanggaran maupun macet, selama 14 hari kita tindak tilang sebanyak 100.386 pelanggar, teguran ada 9.009 pelanggar, jumlahnya mencapai 109.395 pelanggar,” sebutnya.
Jenis kendaraan yang melanggar terdiri atas sepeda motor paling tinggi yakni 71.509 unit, mobil penumpang ada 23.769 unit, mobil bus sekitar 2.126 unit, dan mobil barang ada 2.982 unit. ”Barang bukti yang disita SIM sebanyak 38.957, STNK ada 60.664, serta kendaraan ada 565 unit,” ungkapnya.
Bima setiyadi/ Helmi syarif
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, segala kendaraan yang on the road harus sudah diuji kelaikannya agar bisa mendapatkan surat identitas. Bila belum memiliki surat-surat, kendaraan tersebut belum teruji dan membahayakan. ”Kenapa angkutan dan sepeda motor tanpa surat ditilang? Mobil mewah malah dikawal,” kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kemarin.
Menurut dia, maraknya mobil mewah dengan pelat nomor palsu akibat polisi tidak bertindak tegas. Seharusnya polisi tidak melakukan pengawalan konvoi mobil mewah yang tidak ada surat-suratnya. ”Jangan pandang bulu, tunjukkan kalau hukum itu tidak bisa dibeli,” tandasnya.
Salah satu pengguna Lamborghini, Kevin, menyesalkan ada sebagian kendaraan supercar yang tidak dilengkapi surat resmi. ”Saya sih tidak tenang kalau enggak ada suratnya, jadi saya anjurkan semuanya harus memakai surat resmi,” katanya. Bila memang ingin menggunakan supercar, seharusnya mereka juga tahu dan mampu membayar pajak. Dia mengakui memiliki nomor mobil Lamborghini secara resmi dan terdaftar.
Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepolisian mengusut pengemudi mobil mewah yang menggunakan pelat nomor palsu. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pemalsuan tersebut menghambat penetapan pajak kendaraan di DKI. Sambil menunggu polisi mengusut mobil mewah berpelat palsu, Pemprov DKI akan mendata kembali seluruh mobil yang ada di Jakarta, khususnya mobil mewah yang tidak membayar pajak.
Dia menuturkan, mencari supercar di Ibu Kota tidak begitu sulit mengingat keberadaan mobil tersebut dibatasi. Dia memperkirakan jumlah mobil mewah di Jakarta sekitar 100 unit. ”Barang bukti dan pemiliknya sudah ada. Usut saja belinya di mana, duitnya dari mana, suratnya seperti apa, kan gampang tinggal diproses saja,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.
Saat ini banyak masyarakat ingin membeli barang mewah, namun luput dari kewajibannya membayar pajak. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat tidak tertib dan tidak disiplin pajak. Untuk menjawab tantangan masyarakat menertibkan mobil mewah, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyerahkan Lamborghini berwarna biru yang ditangkap pada 7 Juni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum bila pemilik tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.
”Kalau pemilik tidak bisa menunjukkan kepemilikan sah, akan kami buatkan laporan model C untuk segera dilimpahkan ke serse,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin. Saat ini ada beberapa mobil yang sudah dikeluarkan karena telah menunjukkan surat-surat aslinya. ”Sementara yang masih ditahan sebaliknya,” ucapnya.
Kendaraan yang telah diambil para pemilik atau pengendaranya hanya dikenakan sanksi tilang. Menurut dia, penahanan kendaraan sesuai undangundang lalu lintas hanya selama 14 hari. Setelah itu akan diserahkan ke reskrim. ”Nanti terserah dari pihak reskrim, mereka yang akan menindaklanjuti apakah mobil itu hasil selundupan atau lainnya,” tegasnya.
Ditlantas telah menindak ratusan ribu pengendara selama menggelar Operasi Patuh Jaya 2015 pada 27 Mei-9 Juni. Menurut Risyapudin, operasi ini dalam rangka persiapan menyambut Ramadan untuk membuat situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas lebih kondusif.
”Baik daerah rawan kecelakaan, rawan pelanggaran maupun macet, selama 14 hari kita tindak tilang sebanyak 100.386 pelanggar, teguran ada 9.009 pelanggar, jumlahnya mencapai 109.395 pelanggar,” sebutnya.
Jenis kendaraan yang melanggar terdiri atas sepeda motor paling tinggi yakni 71.509 unit, mobil penumpang ada 23.769 unit, mobil bus sekitar 2.126 unit, dan mobil barang ada 2.982 unit. ”Barang bukti yang disita SIM sebanyak 38.957, STNK ada 60.664, serta kendaraan ada 565 unit,” ungkapnya.
Bima setiyadi/ Helmi syarif
(ftr)