Istri Sutan Bhatoegana Menolak Beri Kesaksian

Rabu, 10 Juni 2015 - 13:31 WIB
Istri Sutan Bhatoegana...
Istri Sutan Bhatoegana Menolak Beri Kesaksian
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan istri mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Unung Rusyatie pada sidang perkara suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menanyakan kesediaan Unung untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penerimaan gratifikasi terkait pemahasan ABN Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Artha menjelaskan berdasarkan Pasal 168 KUHAP saksi diperbolehkan untuk menolak bersaksi jika mempunyai hubungan keluarga. "Apa saudara bersedia (diminta keterangannya di persidangan)?" Kata Hakim Artha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Menjawab pertanyaan hakim, Unung menjawab tidak brsedia. "Tidak bersedia," ujar Unung.

Mendengar jawaban Unung, kemudian hakim meminta tanggapan Sutan.
"Terdakwa ada tanggapan?" Tanya Hakim Artha.

"Setuju saya," jawab politikus Partai Demokrat itu.

Hakim juga memberikan kesempatan kepada jaksa KPK untuk menanggapi sikap Unung yang tidak bersedia menjadi saksi. "Ada fakta yang berkaitan dengan saksi lain, mohon jadi penilaian," jawab salah satu Jaksa KPK.

Kemudian hakim memperbolehkan Unung meninggalkan ruang sidang lantaran tidak mau bersaksi. "Saudara boleh mengundurkan diri," ujar hakim.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8512 seconds (0.1#10.140)