Gugatan Praperadilan Novel Ditolak Hakim

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:51 WIB
Gugatan Praperadilan Novel Ditolak Hakim
Gugatan Praperadilan Novel Ditolak Hakim
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Zuhairi memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan.

Menurut Zuhairi, penangkapan dan penahanan sah secara hukum. ”Untuk itu, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon,” ungkap Zuhairi saat membacakan amar putusan praperadilan Novel Baswedan di PN Jaksel kemarin.

Zuhairi mengatakan, langkah penangkapan dan penahanan terhadap Novel pada 1 Mei 2015 oleh penyidik Bareskrim Polri dianggap sah sesuai ketentuan KUHAP, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2009. Keterangan saksi ketua RT di lingkungan tempat tinggal Novel, Wisnubroto membuktikan penyidik Polri telah bekerja sesuai prosedur dengan menunjukkan surat perintah penangkapan yang kemudian diteruskan kepada keluarga Novel.

Hal tersebut sesuai Pasal 18 (1) KUHAP di mana penyidik menyerahkan surat perintah resmi penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara tindak pidana.

Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, alasan hakim menolak gugatan praperadilan Novel tidak sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan.

Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9649 seconds (0.1#10.140)