Presiden Ajukan Gatot Nurmantyo Gantikan Moeldoko

Rabu, 10 Juni 2015 - 08:45 WIB
Presiden Ajukan Gatot Nurmantyo Gantikan Moeldoko
Presiden Ajukan Gatot Nurmantyo Gantikan Moeldoko
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai calon panglima TNI.

Gatot dipilih dari perwakilan trimatra TNI untuk kemudian dimintakan persetujuan dari DPR. ”Atas namanya saya lihat, saya liat copy-nya (surat Presiden) sepintas. Pak Gatot Nurmantyo dari Angkatan Darat,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin malam.

Fahri menilai, ini tren baru di mana Presiden tidak memilih secara trimatra TNI secara bergantian sebagai panglima TNI. DPR mengharapkan Presiden dapat menjelaskan alasan dari dipilihnya Gatot sebagai calon panglima TNI. Barangkali Presiden memiliki maksud lain yang perlu dijelaskan pada publik.

”Ini tidak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) TNI, tapi ini mengubah konsensus yang dibangun sepuluh tahun oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” sebut Fahri. Fahri menegaskan, bukan berarti DPR hendak menuduh ada motif politik di balik keputusan Presiden.

Tapi, DPR hanya mengharapkan ada penjelasan yang lebih spesifik atas dipilihnya nama tersebut. Jika penjelasannya bahwa itu hak prerogatif Presiden, tentu DPR sudah mengetahui ketentuan itu. ”DPR ingin tahu, bagaimana Presiden mengubah kebiasaan itu, pasti ada satu penjelasan,” tegasnya.

Menurut Fahri, TNI merupakan institusi yang menjadi garda terdepan Indonesia yang menjaga garis pertahanan bangsa dari wilayah paling luar. Karena itu, semangat profesionalisme dalam institusi TNI harus tetap dijaga. Untuk itu, penjelasan Presiden sangat diperlukan.

”Karena, Presiden tidak menjelaskan alasan, hanya menjelaskan prosedur bahwa Pak Moeldoko sudah pensiun, jadi perlu diganti,” terangnya. Fahri mengatakan, selanjutnya surat tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan DPR, kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR guna diputuskan kelanjutan dari surat itu. Lalu, diserahkan ke komisi terkait untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

”Biasanya Komisi I yang terkait untuk melakukan fit and proper test,” imbuhnya. Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq berpendapat, keputusan mengenai calon panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Tapi, Presiden juga dapat menjelaskan alasannya dalam memilih calon tersebut. ”Tinggal Presiden menjelaskan apa alasan dan pertimbangannya,” kata Mahfudz saat dihubungi wartawan.

Namun, lanjut Mahfudz, DPR mengharapkan dalam proses pemilihan panglima TNI ini tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu sebagaimana yang terjadi dalam pemilihan Kapolri beberapa waktu lalu. ”Saya berharap pergantian panglima TNI tidak diwarnai kebisingan yang tidak perlu,” tegas politikus PKS itu.

Mengenai pembahasan di Komisi I DPR, menurutnya, pimpinan Komisi I akan menunggu proses yang berlangsung dari pimpinan DPR hingga ke pimpinan fraksi pada rapat Bamus. ”Menunggu penugasan dari Bamus DPR,” tutupnya. Di sisi lain, Ketua MPR Zulkifli Hasan berpendapat, ada baiknya jika panglima TNI dipilih secara bergiliran antartrimatra TNI sehingga semua matra TNI memiliki peluang yang sama dalam memimpin TNI.

”Itu pendapat saya, tetapi hak tetap hak prerogatif Presiden,” kata Zulkifli di ruangan kerjanya. Zulkifli menegaskan, pemilihan panglima TNI diserahkan sepenuhnya kepada Presiden, apakah sesuai giliran angkatan seperti sebelumnya atau ada kebijakan lain.

Meski pada masa pemerintahan SBY pemilihan panglima TNI digilir agar semua mendapat kesempatan, saat ini pemerintahan dipimpin oleh Jokowi sehingga dialah yang menentukan.

Kiswondari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6271 seconds (0.1#10.140)