Polri Tak Persoalkan Novel Ajukan PK
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Mabes Polri tidak mempersoalkan penyidik KPK Novel Baswedan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan. Upaya hukum itu dianggap hak Novel.
"Sah-sah saja. Itu kan hak, bisa digunakan atau tidak," kata Tim Kuasa Hukum Mabes Polri Joel Banner Tundan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Kendati demikian, dia mengingatkan putusan praperadilan itu sah dan mengikat tanpa bisa dilakukan upaya hukum lain, baik banding ataupun kasasi.
"Kalau mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi putusan praperadilan, maka tidak bisa diajukan upaya hukum biasa dan luar biasa," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim praperadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri. Novel sendiri sempat ditangkap dan ditahan Polri sebelum dibebaskan kembali atas kasus dugaan penganiayaan pencuri burung walet. (ico)
"Sah-sah saja. Itu kan hak, bisa digunakan atau tidak," kata Tim Kuasa Hukum Mabes Polri Joel Banner Tundan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Kendati demikian, dia mengingatkan putusan praperadilan itu sah dan mengikat tanpa bisa dilakukan upaya hukum lain, baik banding ataupun kasasi.
"Kalau mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi putusan praperadilan, maka tidak bisa diajukan upaya hukum biasa dan luar biasa," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim praperadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan tentang penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri. Novel sendiri sempat ditangkap dan ditahan Polri sebelum dibebaskan kembali atas kasus dugaan penganiayaan pencuri burung walet. (ico)
(hyk)