Vonis Anas Urbaningrum Diperberat, Semoga Hakim Tak Emosional

Selasa, 09 Juni 2015 - 19:12 WIB
Vonis Anas Urbaningrum...
Vonis Anas Urbaningrum Diperberat, Semoga Hakim Tak Emosional
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara terhadap mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz menyayangkan hukuman yang menimpa Anas itu. Dia berharap, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas memang atas dasar berdasarkan fakta persidangan yang ada.

"Kalau memang itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak apa-apa. Tapi kalau hanya emosional hakim itu tidak bisa dibenarkan," ujar John di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurutnya, putusan majelis hakim kasasi MA yakni Hakim Agung Artidjo Alkotsar cenderung melebihi putusan hakim tingkat I dan II yang memberikan hukuman atas dasar berhubungan langsung dengan barang bukti, saksi dan Anas yang mendapat vonis tersebut. Sementara majelis hakim kasasi memvonis hanya berdasarkan review saja.

"Saya sangat menyayangkan Pak Anas malah mendapat vonis dua kali lipat. Putusan hakim kasasi itu melebihi hakim tingkat I dan II, padahal hakim tingkat I dan II itu yang berhubungan dengn barang bukti saksi dan terdakwa," tandasnya.

PILIHAN:

Doa Anas Urbaningrum: Semoga Artidjo Makin Tenar di Atas Kuburan

Keluarga Anas Sebut Vonis Hakim MA Zalim

Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan
(hyk)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved