Ibu Anas Urbaningrum Syok Dengar Putusan MA

Selasa, 09 Juni 2015 - 15:03 WIB
Ibu Anas Urbaningrum...
Ibu Anas Urbaningrum Syok Dengar Putusan MA
A A A
BLITAR - Ibunda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Sriati syok mendengar vonis Mahkamah Agung yang menghukum putranya 14 tahun penjara.

Sriati yang sudah berusia 70 tahun tidak menduga putusan tingkat kasasi itu justru membuat nasib anaknya semakin terpuruk.

“Ibu kaget sekali, sedikit syok. Tidak menduga keputusan hakim akan seperti itu. Saya yang memberitahunya langsung via telepon selular, “ ungkap Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbaningrum di Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/6/2015).

Kendati demikian, kata Anas, ibundanya tetap berusaha tegar menyikapi kabar tersebut. Saat ini Sriyati dalam kondisi sehat dan menjalani kehidupan seperti biasa.

Anna mempertanyakan dasar majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman kakaknya. (Baca: Hukuman Diperberat, Pengacara Anas Nilai Hakim Arogan)

Dia menilai Artidjo hanya mengedepankan semangat untuk menghukum berat setiap perkara yang ditangani tanpa pertimbangan yang obyektif.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Rusia Sekarang Dapat...
Rusia Sekarang Dapat Menyerang 3 Ibu Kota Sekutu NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved