Hakim Sarankan Novel Baswedan Cabut Sementara Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kali ini Novel menggugat tentang penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri di rumahnya.
Adapun Agenda sidang hari ini, yakni pembacaan pihak Novel sebagai pemohon gugatan, kemudian ditanggapi dengan Bareskrim sekalu termohon.
Usai membacakan permohonan, pihak Bareskrim Polri mengaku keberatan. Kuasa hukum Polri Joel Banner Tundan menyebut adanya permasalahan pada tanggal serta isi berkas permohonan.
"Ini pertama (berkas permohonan) tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" ungkap Joel di dalam sidang di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Hakim Dahmi Wirda yang memimpin sidang kemudian menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukum Novel. Namun kuasa hukum Novel tetap bersikeras untuk membacakan permohonan tersebut.
Tidak ingin perdebatan antara pemohon dan termohon, hakim Wirda meminta pemohon agar mencabut dahulu gugatan praperadilannya.
Dia menilai perubahan permohonan menyangkut hal yang prinsipil. "Ini perubahan empat paragraf sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," tutur Wirda.
Kendati hakim sudah menyarankan agar permohonan sementara dicabut, kuasa hukum Novel, Pratiwi tetap meminta hakim melanjutkan sidang. Namun kuasa hukum Polri tetap pada keberatannya.
Hakim Dahmi Wirda tetap menyarankan agar kuasa hukum mencabut dulu permohonan itu. "Kalau saudara tetap bertahan ya sudah. Kami akan beri kesempatan termohon untuk menjawab tapi keberatannya kami catat. Tapi nanti pengadilan yang menentukan, bagaimana? Kalau mau bertahan silakan," katanya.
Kali ini Novel menggugat tentang penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri di rumahnya.
Adapun Agenda sidang hari ini, yakni pembacaan pihak Novel sebagai pemohon gugatan, kemudian ditanggapi dengan Bareskrim sekalu termohon.
Usai membacakan permohonan, pihak Bareskrim Polri mengaku keberatan. Kuasa hukum Polri Joel Banner Tundan menyebut adanya permasalahan pada tanggal serta isi berkas permohonan.
"Ini pertama (berkas permohonan) tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" ungkap Joel di dalam sidang di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Hakim Dahmi Wirda yang memimpin sidang kemudian menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukum Novel. Namun kuasa hukum Novel tetap bersikeras untuk membacakan permohonan tersebut.
Tidak ingin perdebatan antara pemohon dan termohon, hakim Wirda meminta pemohon agar mencabut dahulu gugatan praperadilannya.
Dia menilai perubahan permohonan menyangkut hal yang prinsipil. "Ini perubahan empat paragraf sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," tutur Wirda.
Kendati hakim sudah menyarankan agar permohonan sementara dicabut, kuasa hukum Novel, Pratiwi tetap meminta hakim melanjutkan sidang. Namun kuasa hukum Polri tetap pada keberatannya.
Hakim Dahmi Wirda tetap menyarankan agar kuasa hukum mencabut dulu permohonan itu. "Kalau saudara tetap bertahan ya sudah. Kami akan beri kesempatan termohon untuk menjawab tapi keberatannya kami catat. Tapi nanti pengadilan yang menentukan, bagaimana? Kalau mau bertahan silakan," katanya.
(dam)