Pengacara Anas Harap Putusan Hakim Bukan Emosional

Selasa, 09 Juni 2015 - 07:00 WIB
Pengacara Anas Harap Putusan Hakim Bukan Emosional
Pengacara Anas Harap Putusan Hakim Bukan Emosional
A A A
JAKARTA - Kubu mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Anas Urbaningrum menyayangkan bila putusan kasasi Anas berdasar pertimbangan emosional.

Firman Wijaya selaku kuasa hukum Anas kaget dengan putusan kasasi kliennya jadi 14 tahun. Padahal di tingkat banding vonis penjara Anas hanya tujuh tahun.

Dia mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi. Artinya kuasa hukum dan Anas belum mempelajarinya dan belum mengetahui apa saja pertimbangan putusan tersebut.

"Saya berharap ada alasan yuridis ya dari pada pertimbangan emosional," kata Firman, Senin (8/6/2015) malam.

Dia juga menyoroti salah satu majelis hakim kasasi yakni Artidjo Alkautsar. Menurut Firman, hakim yang baik itu adalah pertimbangan putusannya mencerminkan aspek yuridis dan rasiologis yang jelas.

Firman berpandangan hakim tidak hanya speaker of law tapi juga speaker of justice. "Kalau kaya gitu (vonis kasasi 14 tahun) kan hakim hanya jadi speaker of law," ujar Firman.

Disinggung apakah kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali (PK), Firman belum bisa memastikan. Karena putusan harus dibaca dan dipejalari. Lebih dari itu, kuasa hukum mesti bertemu dan berdiskusi dengan Anas. "Ya pastilah ketemu mas Anas dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Hukuman Anas Urbaningrum Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8953 seconds (0.1#10.140)