Pengacara Anas Urbaningrum Kecewa Putusan Kasasi MA

Senin, 08 Juni 2015 - 23:27 WIB
Pengacara Anas Urbaningrum...
Pengacara Anas Urbaningrum Kecewa Putusan Kasasi MA
A A A
JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, kecewa pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman kliennya menjadi 14 tahun penjara.

Dia mengatakan hukum yang berjalan di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, hukum itu telah mengikuti kontekstual yang ada.

"Oleh sebab itu saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Adnan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Adnan menambahkan, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi telah gagal membuktikan kesalahan terhadap kliennya. Namun kali ini justru diperberat oleh MA yang memutus hukuman Anas menjadi dua kali lipat.

Adnan menambahkan putusan hakim ini dianggap tidak mengacu pada nilai-nilai hukum, melainkan pada situasi kondisi yang ada saat ini.

"Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti tuntutan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Secara hukum, ruhnya itu menegakan keadilan dan hati nurani," kata dia.

Lebih lanjut, Adnan belum ingin membeberkan langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh. Dia, akan bertemu terlebih dahulu dengan kliennya itu.

"Saya bicarakan dulu dengan klien (Anas) untuk langkah-langkah selanjutnya. Intinya, saya amat kecewa berat dengan putusan tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.(ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7803 seconds (0.1#10.140)