Tanggapan KPK Soal Putusan Kasasi Anas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Diketahui, majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara, serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
"Kami apresiasi atas apa yang diputuskan hakim di tingkat kasasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2015) malam.
Menurutnya, keputusan Hakim Agung Artidjo Alkostar telah sesuai dengan apa yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Putusan ini menunjukan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah firm dan kuat," tutur Johan.
Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.(ico)
Diketahui, majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara, serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
"Kami apresiasi atas apa yang diputuskan hakim di tingkat kasasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6/2015) malam.
Menurutnya, keputusan Hakim Agung Artidjo Alkostar telah sesuai dengan apa yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Putusan ini menunjukan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah firm dan kuat," tutur Johan.
Seperti diketahui, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis juga menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu.(ico)
(hyk)