Modernisasi DPR Butuh Waktu 25 Tahun

Senin, 08 Juni 2015 - 05:02 WIB
Modernisasi DPR Butuh...
Modernisasi DPR Butuh Waktu 25 Tahun
A A A
JAKARTA - Untuk menciptakan parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang modern dibutuhkan waktu selama 25 tahun atau lima kali periode DPR.

Oleh karena itu, modernisasi parlemen merupakan program jangka panjang yang tidak hanya melibatkan anggota DPR saat ini.

"Membuat parlemen modern itu merupakan program jangka panjang, yakni lima periode DPR," kata konsultan perencanaan parlemen modern dari Universitas Indonesia (UI), Reni Suwarso dalam press gathering koordinatoriat wartawan parlemen di Hotel Melia Purosari, Yogyakarta, Minggu 7 Juni 2015.

Reni menjelaskan untuk memodernisasi lembaga DPR tidak akan cukup dalam waktu lima tahun."Bukan program yang satu dua minggu atau satu dua bulan bisa selesai. Tapi, membutuhkan waktu yang panjang," katanya.

Menurut Reni, dalam jangka lima periode kepemimpinan DPR itu, bukan hanya pembangunan DPR secara fisik saja yang akan ditekankan tapi juga pembangunan transparansi, sinergitas, dan kinerja para anggotanya.

"Anggota DPR tahun 2032 nanti yang dapat menikmati DPR modern. Tidak sekarang," ucap Reni.

Reni menilai peran media sangat penting dalam mewujudkan DPR yang modern. Pemberitaan media menjadi salah satu indikator kinerja anggota DPR.

Menurut dia, segala hal yang dilakukan oleh DPR akan direkam oleh media. "DPR perlu menjalin hubungan kerja sama dengan media," tandasnya. (Baca: Ingin Modern, DPR Bentuk Polisi Parlemen)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR harus melakukan instrospeksi diri untuk menjadi parlemen yang modern.

Menurut dia, saat ini DPR memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan mengurusi persoalan terkait hal pribadi dan etik.

Kendati demikian, Fadli mengakui proses legislasi di DPR belum berjalan. DPR baru menyelesaikan dua rancangan udang-undang (RUU) dari 37 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Fadli, terhambatnya pembahasan legislasi tiada lain lantaran DPR mengalami hambatan. Seperti misalnya tentang pola pembuatan legislasi yang awalnya di Badan Legislasi (Baleg) menjadi tanggung jawab komisi-komisi DPR.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved