Masalah PPP dan Golkar Ikut Dibahas KPU, Bawaslu dan DKPP
Jum'at, 05 Juni 2015 - 22:10 WIB
Masalah PPP dan Golkar Ikut Dibahas KPU, Bawaslu dan DKPP
A
A
A
JAKARTA - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan rapat koordinasi. Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar merupakan salah satu masalah yang dibahas para penyelenggara pemilu itu.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, KPU dan Bawaslu harus tetap fokus mengerjakan apa yang utama dalam menyiapkan pelaksanaan Pilkada. Di luar itu, biarlah menjadi urusan internal partai politik dan pemerintah.
Jimly berharap Partai Golkar dan PPP secepatnya melakukan islah agar memberikan kepastian hukum kepada KPU, sehingga bisa mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Sehingga keduanya (Golkar dan PPP) tetap tidak ketinggalan kereta untuk mengajukan pencalonan," ujar Jimly di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini pun berharap KPU dan Bawaslu tetap konsisten agar menggunakan Undang-undang partai politik dan Peraturan KPU (PKPU) sebagai acuan utama. Hal tersebut dilakukan agar dua lembaga penyelenggara pilkada itu tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
"Kita tunggu saja sebagai masalah internal kita tunggu saja. Harapan kita pada saatnya selesai, masih ada waktu," tukasnya.
Seperti diberitakan, Golkar dan PPP terancam tidak dapat mengikuti Pilkada serentak akhir tahun 2015 ini. Pasalnya dua partai tersebut memiliki dua kepengurusan berbeda. Sementara KPU mensyaratkan partai politik hanya mengajukan calon kepala daerah yang ditandatangani satu kepengurusan partai yang sah.(ico)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, KPU dan Bawaslu harus tetap fokus mengerjakan apa yang utama dalam menyiapkan pelaksanaan Pilkada. Di luar itu, biarlah menjadi urusan internal partai politik dan pemerintah.
Jimly berharap Partai Golkar dan PPP secepatnya melakukan islah agar memberikan kepastian hukum kepada KPU, sehingga bisa mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Sehingga keduanya (Golkar dan PPP) tetap tidak ketinggalan kereta untuk mengajukan pencalonan," ujar Jimly di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) ini pun berharap KPU dan Bawaslu tetap konsisten agar menggunakan Undang-undang partai politik dan Peraturan KPU (PKPU) sebagai acuan utama. Hal tersebut dilakukan agar dua lembaga penyelenggara pilkada itu tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
"Kita tunggu saja sebagai masalah internal kita tunggu saja. Harapan kita pada saatnya selesai, masih ada waktu," tukasnya.
Seperti diberitakan, Golkar dan PPP terancam tidak dapat mengikuti Pilkada serentak akhir tahun 2015 ini. Pasalnya dua partai tersebut memiliki dua kepengurusan berbeda. Sementara KPU mensyaratkan partai politik hanya mengajukan calon kepala daerah yang ditandatangani satu kepengurusan partai yang sah.(ico)
(hyk)