Dugaan TPPU Dahlan Iskan, Kejati Gandeng PPATK

Jum'at, 05 Juni 2015 - 21:23 WIB
Dugaan TPPU Dahlan Iskan,...
Dugaan TPPU Dahlan Iskan, Kejati Gandeng PPATK
A A A
JAKARTA - Guna menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, rencana menggandeng PPATK itu merupakan bagian dari penyidikan. Dia menambahkan, apabila terbukti melakukan TPPU, pihaknya bisa menjerat Dahlan Iskan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ketika dalam fakta hukum kita bisa tetapkan undang-undang yang lain (UU TPPU), kita tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," kata Adi di Gedung Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Sebelum menjerat adanya TPPU, pihaknya akan terus mencari fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Enggak usah terlalu jauh ke sana, tapi fakta hukum akan kami ungkap. Apapun itu (aliran uang) dengan kerangka penegakan hukum," imbuhnya.

Seperti diketahui, Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit induk Pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Penetapan itu, dilakukan setelah Dahlan menjalani pemeriksaan keduanya pada hari ini. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Satu di antaranya sudah menjadi terdakwa dan 9 lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima orang lainnya masih dalam penyidikan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp33 miliar.(ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8678 seconds (0.1#10.140)