Dugaan TPPU Dahlan Iskan, Kejati Gandeng PPATK

Jum'at, 05 Juni 2015 - 21:23 WIB
Dugaan TPPU Dahlan Iskan,...
Dugaan TPPU Dahlan Iskan, Kejati Gandeng PPATK
A A A
JAKARTA - Guna menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman, rencana menggandeng PPATK itu merupakan bagian dari penyidikan. Dia menambahkan, apabila terbukti melakukan TPPU, pihaknya bisa menjerat Dahlan Iskan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ketika dalam fakta hukum kita bisa tetapkan undang-undang yang lain (UU TPPU), kita tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," kata Adi di Gedung Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Sebelum menjerat adanya TPPU, pihaknya akan terus mencari fakta hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Enggak usah terlalu jauh ke sana, tapi fakta hukum akan kami ungkap. Apapun itu (aliran uang) dengan kerangka penegakan hukum," imbuhnya.

Seperti diketahui, Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di unit induk Pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Penetapan itu, dilakukan setelah Dahlan menjalani pemeriksaan keduanya pada hari ini. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Satu di antaranya sudah menjadi terdakwa dan 9 lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara lima orang lainnya masih dalam penyidikan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp33 miliar.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved