Polda Selidiki Dugaan Korupsi di KKP

Jum'at, 05 Juni 2015 - 09:26 WIB
Polda Selidiki Dugaan Korupsi di KKP
Polda Selidiki Dugaan Korupsi di KKP
A A A
Polisi menyelidiki dugaan mark up Rp31,5 miliar dalam pengadaan genset di Direktorat Prasarana dan Sarana Ditjen Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kasusnya saat ini masih diselidiki Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ”Bahwa berdasarkan fakta di lapangan dan analisa dokumen kontrak serta diskusi dengan ahli dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) DKI Jakarta dan ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dapat disimpulkan telah terjadi proses administrasi di luar prosedur dalam lelang dan terjadi mark up,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal kemarin.

Dugaan mark up itu sendiri dilakukan dengan menurunkan spesifikasi barang lebih rendah. Dengan demikian, pengadaan 540 unit genset ini tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ke-540 unit genset tersebut disalurkan ke kelompok tani tambak udang di lima provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Pengadaan barang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 senilai Rp31,5 miliar.

”Sesuai KAK (kerangka acuan kerja), tujuannya adalah meningkatkan pertanian budi daya udang pada daerah yang tidak mendapatkan pasokan aliran listrik selama 24 jam,” jelasnya. Namun kenyataannya, sebagian genset tidak bisa beroperasi maksimal selama 24 jam. ”Penyidik bersama tim ahli dari LPJK DKI Jakarta telah melakukan pengecekan di Lampung dan Jateng.

Di dua provinsi tersebut genset hanya bisa beroperasi maksimal 6 jam,” tegasnya. Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu pejabat KKP mengaku tidak tahu secara pasti kasus ini. ”Saya justru tahunya dari media,” kata pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, sejak kasus tersebut mencuat, pihaknya sama sekali belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik Polda Metro Jaya. Dia berharap, pihaknya segera mendapatkan konfirmasi terkait hal tersebut. ”Belum ada surat panggilan menjadi saksi atau lainnya, kami hanya memantau pemberitaan lewat media,” terangnya.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4939 seconds (0.1#10.140)