DPR Minta Ikut Sosialisasi Dana Desa
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta kewenangan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Djafar untuk menyosialisasikan program dana desa ke masyarakat.
Komisi II merasa terlangkahi oleh Komisi XI DPR lantaran komisi tersebut sudah menyosialisasikan program dana desa. ”Pak Menteri yang sangat kami sayangi, sayangnya belum ada kepastian kementerian desa itu masuk komisi mana. Kami serahkan kepada pimpinan dan teman-teman mayoritas Komisi II,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, dalam raker antara Komisi II DPR dengan jajaran Kemendes PDTT di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Permintaan juga disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Menurut dia, ada agenda soal sosialisasi dana desa yang masih ada masalah, yakni tentang besaran dana desa serta masalah pencairan. ”Ini perlu sosialisasi, tapi justru saya melihat bahwa yang menyosialisasikan program ini adalah Komisi XI,” ujar Arteria. Arteria mengaku bingung tentang Komisi berapa yang sebenarnya menjadi mitra kerja Kemendes PDTT.
Ketika Kemendes PDTT memiliki masalah, mereka datang ke Komisi II untuk meminta solusi; tapi ketika sosialisasi, Komisi II tak ikut andil. Menanggapi Komisi II DPR, Marwan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sikap memilih bermitra dengan Komisi II. Namun demikian, dia akan membantu mengomunikasikan hal ini kepada pimpinan DPR.
”Seharusnya hari ini dijadwalkan pembahasan mitra kerja, karena Pak Taufik (Wakil Ketua DPR) ada janji maka dibatalkan,” kata Marwan. Mengenai sosialisasi program dana desa, Marwan menjelaskan, Kemendes PDTT tidak memegang satu sen pun dana desa itu. Pasalnya, yang bertanggung jawab dalam pencairan dana desa adalah Kementerian by safeweb"> Keuangan (Kemenkeu).
Jika ada Komisi XI yang melakukan sosialisasi dana desa, Komisi XI merupakan mitra kerja Kemenkeu yang diajak untuk sosialisasi. ”Kami tidak bisa menolak karena itu kewenangan Kemenkeu. Ini masuk dana transfer daerah. Kemendes dan Kemendagri sifatnya hanya mensupport ,” jelasnya. Marwan memaparkan program dana desa ini 80% berada pada otoritas Kemenkeu, 10% di Kemendagri, dan 10% di Kemendes PDTT.
Kementeriannya hanya memonitor pelaksanaan dana desa ini, karena secara moral pihaknya bertanggung jawab sesuai perintah presiden. ”Kami melakukan rakornas dua kali untuk memastikan pencairan dana desa itu. Kami melakukan intervensi langsung, dan Kemenkeu membuat surat tertulis meminta bantuan kami,” terangnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengakui, Komisi II memang keberatan jika ada satu kementerian bermitra dengan dua komisi. Pasalnya, hal itu akan mempersulit pengawasan, belum lagi soal pembahasan RAPBN di masingmasing kementerian. ”Idealnya Komisi II, ya Kemendes ini, agar komunikasinya dengan kementerian lainnya, seperti Kemendagri, tata ruang, masalah PDT juga persoalan desa,” kata Rambe seusai rapat.
Kiswondari
Komisi II merasa terlangkahi oleh Komisi XI DPR lantaran komisi tersebut sudah menyosialisasikan program dana desa. ”Pak Menteri yang sangat kami sayangi, sayangnya belum ada kepastian kementerian desa itu masuk komisi mana. Kami serahkan kepada pimpinan dan teman-teman mayoritas Komisi II,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, dalam raker antara Komisi II DPR dengan jajaran Kemendes PDTT di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Permintaan juga disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Menurut dia, ada agenda soal sosialisasi dana desa yang masih ada masalah, yakni tentang besaran dana desa serta masalah pencairan. ”Ini perlu sosialisasi, tapi justru saya melihat bahwa yang menyosialisasikan program ini adalah Komisi XI,” ujar Arteria. Arteria mengaku bingung tentang Komisi berapa yang sebenarnya menjadi mitra kerja Kemendes PDTT.
Ketika Kemendes PDTT memiliki masalah, mereka datang ke Komisi II untuk meminta solusi; tapi ketika sosialisasi, Komisi II tak ikut andil. Menanggapi Komisi II DPR, Marwan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sikap memilih bermitra dengan Komisi II. Namun demikian, dia akan membantu mengomunikasikan hal ini kepada pimpinan DPR.
”Seharusnya hari ini dijadwalkan pembahasan mitra kerja, karena Pak Taufik (Wakil Ketua DPR) ada janji maka dibatalkan,” kata Marwan. Mengenai sosialisasi program dana desa, Marwan menjelaskan, Kemendes PDTT tidak memegang satu sen pun dana desa itu. Pasalnya, yang bertanggung jawab dalam pencairan dana desa adalah Kementerian by safeweb"> Keuangan (Kemenkeu).
Jika ada Komisi XI yang melakukan sosialisasi dana desa, Komisi XI merupakan mitra kerja Kemenkeu yang diajak untuk sosialisasi. ”Kami tidak bisa menolak karena itu kewenangan Kemenkeu. Ini masuk dana transfer daerah. Kemendes dan Kemendagri sifatnya hanya mensupport ,” jelasnya. Marwan memaparkan program dana desa ini 80% berada pada otoritas Kemenkeu, 10% di Kemendagri, dan 10% di Kemendes PDTT.
Kementeriannya hanya memonitor pelaksanaan dana desa ini, karena secara moral pihaknya bertanggung jawab sesuai perintah presiden. ”Kami melakukan rakornas dua kali untuk memastikan pencairan dana desa itu. Kami melakukan intervensi langsung, dan Kemenkeu membuat surat tertulis meminta bantuan kami,” terangnya.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengakui, Komisi II memang keberatan jika ada satu kementerian bermitra dengan dua komisi. Pasalnya, hal itu akan mempersulit pengawasan, belum lagi soal pembahasan RAPBN di masingmasing kementerian. ”Idealnya Komisi II, ya Kemendes ini, agar komunikasinya dengan kementerian lainnya, seperti Kemendagri, tata ruang, masalah PDT juga persoalan desa,” kata Rambe seusai rapat.
Kiswondari
(bbg)