Fuad Amin Akui Direktur MKS Sering Transfer Uang

Rabu, 03 Juni 2015 - 20:01 WIB
Fuad Amin Akui Direktur...
Fuad Amin Akui Direktur MKS Sering Transfer Uang
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin Imron dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, mengaku kenal Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Bambang sering melakukan transfer uang ke staf-staf Fuad Amin.

Kesaksian Fuad Amin diungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap gas alam Bangkalan. Dalam persidangan ini, Fuad Amin menjadi saksi atas terdakwa Abdul Rouf. Rouf diketahui merupakan kakak ipar Fuad Amin.

Dalam kesaksiannya, Fuad mengakui memperkenalkan Rouf dengan Bambang. Setelah perkenalan itu, diketahui Rouf selalu menerima uang sebanyak tiga kali dari Bambang pada September, Oktober dan Desember 2014.

Setiap orang di sekitar Fuad, seperti ajudan, penjaga rumah dan keponakannya, ditransfer sejumlah uang oleh Bambang. Tujuannya, sebagai hadiah atas jasa yang telah dilakukan Fuad terhadap PT MKS.

"Pak Bambang itu tiap orang yang duduk dekat dengan saya, didekati, ditanya nomor rekening dan dikirim uang, Rp20-25 juta," tutur Fuad di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Fuad menambahkan, pemberian Bambang tersebut malah menjadi utangnya. Sejak awal Fuad menilai pemberian hadiah itu hanya sebatas ucapan terima kasih.

"Mungkin mereka (PT MKS) mau berterima kasih atas bantuan saya dari awal. Pak Bambang mengucapkan terima kasih ke saya. Kalau orang Madura menolak, rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung."

"Itu jadinya utang saya. Waktu disita, masih ada uangnya. Selama saya di tahanan, uang tidak ada yang terpakai," ungkapnya.

Pada sidang hari ini, jaksa penuntut KPK menghadirkan Fuad Amin Imron sebagai saksi dalam kasus pemberian suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp1,9 miliar terhadap Rouf.

Dalam perkara suap jual beli gas alam ini, Abdur Rouf yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada didakwa menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari pemberian yang dilakukan oleh Bambang dalam 3 kali pemberian. Rouf diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2014 lalu.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)