Penyidikan Kasus Jalan di Tempat

Rabu, 03 Juni 2015 - 12:25 WIB
Penyidikan Kasus Jalan...
Penyidikan Kasus Jalan di Tempat
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) Utomo Perbowo dan Nurindria Sari berhenti sementara. Hingga kini penyidik belum menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.

”Kami masih tunggu hasil psikologinya. Sekarang kasusnya ditangani Ditnarkoba karena merekasudahjaditersangkapada kasus itu (narkoba),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kemarin. Utomo dan Nurindria ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba setelah polisi menemukan satu paket sabu di rumah mereka yang berada di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi.

Saat penyidik melakukan penggeledahan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mengevakuasi lima anak dari Utomo dan Nurindria ke safe house di Jakarta Timur. Untuk kasus kepemilikan narkoba, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya memiliki sedikitnya tiga dari lima alat bukti yang diperlukan untuk menyusun pemberkasan perkara narkoba terhadap Utomo dan Nurindria.

Berkas itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. ”Tiga alat bukti tersebut yakni keterangan kedua tersangka yang mengaku mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya, barang bukti sabu, serta keterangan saksi,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto. Di bagian lain, pemberkasan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dengan tersangka M Prio Santoso hampir rampung.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkanberkaskeKejatiDKIJakarta. Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu berharap jaksa penuntut umum (JPU) segera menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21. ”Bila belum lengkap, nanti akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi atau P-19,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra mengungkapkan, berkas tersebut masih dipelajari pihak kejati. ”Kasus itu sejak awal ditangani kejati,” ucapnya. Untuk proses persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8637 seconds (0.1#10.140)