KPK Syaratkan 17 Kriteria ke Pansel Capim

Rabu, 03 Juni 2015 - 12:08 WIB
KPK Syaratkan 17 Kriteria...
KPK Syaratkan 17 Kriteria ke Pansel Capim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian kriteria ideal pimpinan KPK kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) 2015-2019.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, kajian terkait pimpinan KPK yang ideal itu diserahkan ke pansel oleh Plt Deputi Pencegahan sekitar akhir Mei 2015. Kajian tersebut merupakan hasil kajian selama 2014. Dalam kajian itu, ada 17 kriteria pimpinan KPK ideal yang terdiri atas poin primer dan sekunder.

”Salah satu kriterianya, pimpinan KPK harus punya kemampuan manajerial yang mumpuni, tidak sekadar paham dan punya kemampuan hukum saja. Dia harus sudah selesai dengan urusan pribadinya. Integritas salah satunya. Jadi harus ada poin mendukung,” kata Johan di Gedung KPK, Senin (1/6) malam.

Menurut Johan, penyerahan hasil kajian kriteria pimpinan KPK itu merupakan salah satu sumbangsih lembaga antikorupsi ini guna mendukung kinerja pansel. Paling tidak, apa yang dikaji KPK bisa menjadi salah satu acuan pansel untuk memilih pimpinan KPK mendatang, terutama menentukan sosok seperti apa ke depannya.

Dalam kajian itu, lanjut Johan, tidak ada poin yang berkaitan dengan kriminalisasi terhadap pimpinan. Hanya, Johan secara pribadi menilai seharusnya pansel menerima clearence dari Polri, kejaksaan, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). ”Agar sewaktu-waktu nanti pimpinan KPK menjabat, di tengah-tengah jalan dia memimpin tidak diganggu persoalan- persoalan masa lalu.

Selama ini hanya surat keterangan berbuat baik. Dulu belum ada clearence. Jadi harus ada clearence yang ditandatangani tiga lembaga tinggi, pimpinan tiga lembaga itu. Ketika ada clearence maka tidak bisa juga tiba-tiba mereka diusut karena ada laporan yang diadukan lima tahun yang lalu,” paparnya.

Johan melanjutkan, clearence tersebut bisa dimasukkan nanti dalam kategori integritas. Namun, menurut dia, integritas sulit dideteksi lewat tahapan seleksi sebab integritas ada dalam hati dan jiwa. Integritas tidak muncul dari psikotes dan wawancara. Karena itu, pansel harus bisa menelusuri secara ketat berkaitan dengan integritas dan perjalanan hidup atau karier seorang capim.

”Bisa tracking ketat. Clearence itu pendapat pribadi saya. Kalau diberi kesempatan, saya akan sampaikan ke pansel. Lewat teman-teman juga bisa sampai,” ujarnya. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, komisioner KPK sudah diundang oleh Pansel Capim KPK 2015- 2019 untuk berdiskusi pada Jumat (29/5). Namun, Ruki bersama komisioner lain tidak bisa hadir karena berkegiatan di luar kota.

Akhirnya KPK mengutus sekretaris jenderal (sekjen) dan Direktorat Litbang. Dalam pertemuan itu ada beberapa bahasan, di antaranya seputarorganisasiKPKdankriteria capim KPK. Ihwal tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran tentang organisasi KPK dan hasil penelitian litbang (penelitiandanpengembangan).

Sementara itu, Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti menyatakan pihaknya akan proaktif menjaring capim untuk mengikuti seleksi dengan metode jemput bola. ”Kami akan lebih proaktif untuk mengundang calon pimpinan KPK,” kata Destry lewat pesan singkat kepada KORAN SINDO.

Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, hasil kajian soal kriteria pimpinan yang diserahkan KPK ke pansel bisa tidak bermakna apa-apa. Yang dibutuhkan KPK ke depan, ujarnya, tidak sebatas kriteria saja. Menurut dia, tetap saja kerja KPK akan lambat dan lemot, sebab usia pimpinan KPK sudah dipatok 50 tahun.

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved