PN Jakarta Utara Kabulkan Gugatan Kubu ARB
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan provisi yang diajukan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB). Putusan sela ini menguatkan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah.
PN Jakarta Utara menyatakan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Partai Golkar yang melibatkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum ARB dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Selain itu, PN Jakarta Utara juga menetapkan, sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan olehtergugat I, II, danIIIyangberkaitan atau berdasarkan Munas Ancol, berada dalam status quo. Majelis hakim juga memerintahkan tergugat I, II, III untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apa pun terkait DPP Golkar hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tergugat Idalamkasusiniyakni Agung Laksono dan Zainudin Amali, tergugat II Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Golkar Jakarta Utara Priyono Joko Alam, serta tergugat III Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. ”Mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya dan menangguhkan biaya perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela kemarin.
Dalam persidangan kemarin, majelis hakim juga menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menolak eksepsi para tergugat. Dengan putusan sela ini, kubu Munas Bali makin percaya diri menghadapi kubu Munas Ancol dalam kasus sengketa Partai Golkar. Sebelumnya, kubu Munas Bali juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan akhir PTUN adalah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Kuasa hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, seusai sidang mengatakan bahwa sifat putusan ini PN Jakarta Utara ini berbeda dengan putusan PTUN. Dalam putusan PTUN, kata dia, pernyataan bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 hanya ada pada pertimbangan hukum majelis hakim.
Sementara pada PN Jakarta Utara pernyataan tersebut ada dalam amar putusan. Dia juga mengatakan bahwa putusan sela PN Jakarta Utara ini bisa dijadikan pedoman, sekaligus harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan siapa yang berhak mengikuti pilkada.
”Itu tegas sekali. Jadi tidak perlu lagi KPU mengatakan akan memakai SK Menkumham yang terakhir,” kata Yusril. Kuasa hukum Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan akan banding atas putusan provisi karena dinilai melanggar semua peraturan yang ada. Menurutnya, dalam Undang- Undang (UU) Partai Politik dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai sepanjang soal kepengurusan itu final dan mengikat. ”Apa yang disampaikan hakim itu banyak melanggar norma-norma hukum,” ucapnya.
Sucipto
PN Jakarta Utara menyatakan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa Partai Golkar yang melibatkan kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum ARB dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Selain itu, PN Jakarta Utara juga menetapkan, sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan olehtergugat I, II, danIIIyangberkaitan atau berdasarkan Munas Ancol, berada dalam status quo. Majelis hakim juga memerintahkan tergugat I, II, III untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apa pun terkait DPP Golkar hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tergugat Idalamkasusiniyakni Agung Laksono dan Zainudin Amali, tergugat II Wakil Ketua DPD II Golkar Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Golkar Jakarta Utara Priyono Joko Alam, serta tergugat III Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. ”Mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya dan menangguhkan biaya perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela kemarin.
Dalam persidangan kemarin, majelis hakim juga menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menolak eksepsi para tergugat. Dengan putusan sela ini, kubu Munas Bali makin percaya diri menghadapi kubu Munas Ancol dalam kasus sengketa Partai Golkar. Sebelumnya, kubu Munas Bali juga menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan akhir PTUN adalah membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Kuasa hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, seusai sidang mengatakan bahwa sifat putusan ini PN Jakarta Utara ini berbeda dengan putusan PTUN. Dalam putusan PTUN, kata dia, pernyataan bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009 hanya ada pada pertimbangan hukum majelis hakim.
Sementara pada PN Jakarta Utara pernyataan tersebut ada dalam amar putusan. Dia juga mengatakan bahwa putusan sela PN Jakarta Utara ini bisa dijadikan pedoman, sekaligus harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan siapa yang berhak mengikuti pilkada.
”Itu tegas sekali. Jadi tidak perlu lagi KPU mengatakan akan memakai SK Menkumham yang terakhir,” kata Yusril. Kuasa hukum Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan akan banding atas putusan provisi karena dinilai melanggar semua peraturan yang ada. Menurutnya, dalam Undang- Undang (UU) Partai Politik dijelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai sepanjang soal kepengurusan itu final dan mengikat. ”Apa yang disampaikan hakim itu banyak melanggar norma-norma hukum,” ucapnya.
Sucipto
(bbg)