Dana Desa Kurang Sosialisasi

Selasa, 02 Juni 2015 - 12:42 WIB
Dana Desa Kurang Sosialisasi
Dana Desa Kurang Sosialisasi
A A A
JAKARTA - Program dana desa yang digalakkan pemerintah pada 2015 masih minim sosialisasi ke masyarakat luas. Masih banyak kesalahpahaman yang terjadi antara kepala desa (kades) dan masyarakat.

”Ini seharusnya yang perlu disosialisasikan pemerintah tentang bagaimana proses pencairan dana. Karena faktanya di desa-desa, masyarakat banyak minta macam-macam ke kades dan mereka enggak mau bayar iuran desa,” ujar anggota Panja Desa Komisi II DPR Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan selama ini masyarakat hanya mengetahui setiap desa mendapatkan Rp1,4 miliar per tahunnya. Padahal, tidak semua desa mendapatkan dana sebesar itu, karena jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas desa. Dan lagi, dana desa ini dicairkan dalam tiga tahapan. ”Ya, yang dikejar kadesnya,” imbuhnya.

Menurut Diah, hal ini tidak mengherankan karena merupakan imbas dari janji-janji politik pada masa kampanye 2014 lalu. Sementara setelah program itu direalisasikan, banyak detail yang sifatnya teknis yang tidak diketahui oleh masyarakat.

”Dan ini terkendala oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih restrukturisasi kelembagaan,” papar Diah. Saat ini pencairan dana desa ada di tahap pertama. Masih ditemukannya kendala dalam masalah ini menurut Diah masih wajar. Ini lantaran desadesa di Indonesia memiliki dinamika beragam dan kompleks.

”Misalnya di Bali, ada desa adat dan administrasi. Ada dinamika yang dihadapi dalam diimplementasikan dana desa. Misalnya desa kabupaten induk, desa pemekaran, dan desa di perbatasan,” jelasnya. Selain itu, imbuh Diah, perlu adanya penyederhanaan teknis administrasi pelaporan dana desa ini lewat peraturan presiden (perpres). ”Kapasitas pemerintahan desa tidak sekompleks di pemerintahan kabupaten/ kota atau provinsi,” tambahnya.

Program dana desa memberikan otonomi kepada desa untuk mengatur anggarannya sendiri. Diah menilai program ini termasuk kepada misi pencerdasan desa. ”Banyak kades yang sudah mulai memahami dan berbicara tentang draft PP Dana Desa, UU Desa, dan kerangka kerja untuk membangun desa mereka. Desa juga diajari menginventarisasi aset desa. Yang mana saja? Dipakai sama siapa? Desa perlu mengetahui apa saja asetnya,” katanya.

Pimpinan Panja Desa Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan, untuk pencairan tahap satu sampai tanggal 29 Mei lalu, dana desa sudah disalurkan di 352 kabupaten/kota. Masih 82 kabupaten/kota yang dana desanya belum disalurkan ”Tahap pertama dari ratarata Rp 240 juta. Tahap pertama ini 40%-nya, nanti bulan Juli 40%-nya lagi, dan September terakhir 20%,” paparnya.

Menurut Edy, 82 kabupaten tersebut terkendala oleh peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota tentang penetapan dana desa saja. Harapannya, dalam dua minggu ke depan sudah bisa terselesaikan seluruhnya dan segera disampaikan ke Kemenkeu untuk pencairan. ”Yang pasti sebelum bulan Juli sudah harus selesai,” jelasnya.

Dia menjelaskan, 82 kabupaten ini tersebar di beberapa provinsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan bimbingan teknis kepada kepala daerah, bahkan legal drafting perbub dibantu dalam bentuk template.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0629 seconds (0.1#10.140)