Kubu Ical: Agung dkk Tidak Bisa Ambil Langkah Politik
Senin, 01 Juni 2015 - 16:48 WIB
Kubu Ical: Agung dkk Tidak Bisa Ambil Langkah Politik
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menegaskan pengadilan sudah memerintahkan kubu Agung Laksono menghentikan segala tindakan dan pengambilan keputusan yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar.
Kubu Ical juga menilai Agung Laksono dkk mulai hari ini tidak bisa mengambil kebijakan atau langkah politik apapun terkait DPP Golkar atas perintah pengadilan.
"Kita tunggu kapan bapak melaksanakan putusan PN ini," kata kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (1/5/2015).
Menurut dia, putusan PN Jakarta Utara pada hari ini telah mengantisipasi adanya kekosongan kepemimpinan Partai Golkar.
"Siapa yang berwenang mengesahkan itu adalah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009. Itu tegas sekali," katanya.
Kubu Ical juga menilai Agung Laksono dkk mulai hari ini tidak bisa mengambil kebijakan atau langkah politik apapun terkait DPP Golkar atas perintah pengadilan.
"Kita tunggu kapan bapak melaksanakan putusan PN ini," kata kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (1/5/2015).
Menurut dia, putusan PN Jakarta Utara pada hari ini telah mengantisipasi adanya kekosongan kepemimpinan Partai Golkar.
"Siapa yang berwenang mengesahkan itu adalah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009. Itu tegas sekali," katanya.
(dam)