KPK Telusuri Modus Pemerasan Ratu Atut

Senin, 01 Juni 2015 - 11:06 WIB
KPK Telusuri Modus Pemerasan Ratu Atut
KPK Telusuri Modus Pemerasan Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri modus pemerasan atau suap pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013 yang dilakukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik masih berusaha memastikan apa saja modus yang dilakukan Ratu Atut dalam pemerasan atau penerimaan suap Pemprov Banten itu. Apakah dilakukan sendiri atau dibantu pihak lain dan bagaimana prosesnya.

Namun Priharsa mengaku belum bisa memastikan apakah pihak-pihak yang ikut dalam rekonstruksi pada Jumat (29/5) ikut andil dalam proses pemerasan tersebut. Selain itu, perhitungan final atas jumlah uang pemerasan Atut juga masih dilakukan sebelum berkasnya rampung. ”Belum ada info jumlah total uang pemerasan alkes Banten dengan tersangka RAC yang saya terima dari penyidik,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, jumlah uang pemerasan atau suap Atut dalam pengadaan alkes Banten mencapai belasan miliar rupiah. Modus yang dilakukan Atut adalah mengutip uang hasil pengadaan. Dengan bahasa lain, Atut menarik fee dari nilai pengadaan. Proses pemerasan itu dengan memerintahkan pegawai negeri sipil (PNS) atau kepala dinas kesehatan atau pihak swasta yang memenangi tender untuk menyerahkan fee tersebut.

Penyidik sudah menyita rekening yang diduga berisi uang hasil pemerasan. ”Saya belum tahu modus RAC seperti apa,” ungkap Priharsa. Lebih lanjut, dia menyampaikan proses rekonstruksi pada Jumat (29/5) lalu. Rekonstruksi itu diikuti Atut dan 15 saksi dari berbagai profesi. Mulai dari pembantu rumah tangga, sopir, sekretaris pribadi (sespri), staf pribadi hingga PNS.

Tubagus Sukatma selaku kuasa hukum Atut mengaku belum bisa memastikan apakah berkas perkara kliennya sudah selesai atau belum. Namun kalau menurutkebiasaan, rekonstruksi menunjukkan pemeriksaan dan pemberkasan kasus dugaan pemerasan atau suap alkes Banten kliennya telah selesai.

Di sisi lain, untuk pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaannya, belum ada informasi dari KPK. Dia juga belum menerima informasi berapa uang pemerasan yang diduga diterima kliennya. Selebihnya, Sukatma memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)