Sidang Praperadilan, Polri Sampaikan Penangkapan Novel Sesuai Prosedur
Jum'at, 29 Mei 2015 - 13:25 WIB
Sidang Praperadilan, Polri Sampaikan Penangkapan Novel Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai tepat.
Joel Baner Tundan selaku tim gabungan kuasa hukum Mabes Polri mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan dilakukan berdasarkan faktor kecermatan dan kehati-hatian.
"Tidak ada salah prosedur," ujar Joel di PN Jaksel, Jumat (29/5/2015).
Dia menegaskan, dalam sidang ini pihaknya sangat siap meladeni segala dalil-dalil yang disampaikan Novel Baswedan di pengadilan. "Apa yang dilakukan itu diharapkan penggugat ingin menegakkan hukum dengan benar," tukasnya.
Baca: Polri Santai Hadapi Praperadilan Novel di PN Jaksel.
Joel Baner Tundan selaku tim gabungan kuasa hukum Mabes Polri mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan dilakukan berdasarkan faktor kecermatan dan kehati-hatian.
"Tidak ada salah prosedur," ujar Joel di PN Jaksel, Jumat (29/5/2015).
Dia menegaskan, dalam sidang ini pihaknya sangat siap meladeni segala dalil-dalil yang disampaikan Novel Baswedan di pengadilan. "Apa yang dilakukan itu diharapkan penggugat ingin menegakkan hukum dengan benar," tukasnya.
Baca: Polri Santai Hadapi Praperadilan Novel di PN Jaksel.
(kur)