Ijazah PNS, TNI, dan Polri Akan Diperiksa

Jum'at, 29 Mei 2015 - 08:05 WIB
Ijazah PNS, TNI, dan Polri Akan Diperiksa
Ijazah PNS, TNI, dan Polri Akan Diperiksa
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu di sejumlah perguruan tinggi. SE itu ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati, dan wali kota.

Melalui SE ini, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri. ”Penerbitan surat edaran itu bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara,” ungkap Karo Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan - RB Herman Suryatman di Jakarta kemarin.

Menurut dia, jika ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN, anggota TNI, dan Polri, akan dilakukan investigasi lebih lanjut. ”Pak Menteri melalui SE tersebut menegaskan bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Dalam surat edaran itu, Menpan - RB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/ SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan. Termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekrutmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya.

Kepada para pimpinan instansi pemerintah juga diminta menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada menpan - RB paling lambat Agustus 2015. Pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo mengapresiasi langkah Kemenpan - RB yang akan menertibkan ijazah PNS, Polri, dan TNI. Namun, dia meminta agar kebijakan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berkelanjutan.

”Jangan karena sedang ramai saja. Membenahi kepegawaian itu sifatnya sistemik,” ujarnya. Menurut Wahyudi, kemungkinan ada ijazah palsu di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sangat mungkin terjadi. Jika ditemukan ijazah palsu, ASN yang bersangkutan harus diberhentikan. ”Ijazah ini berkaitan dengan integritas seseorang. Tentu harus diberhentikan. Apalagi jika palsu, berarti kompetensinya tidak sesuai dan akan berdampak pada pelayanan masyarakat. Misalnya dokter ijazahnya palsu, tentu akan berbahaya bagi pasiennya,” tandasnya.

Dia mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan saja menjadi urusan Kemenpan - RB, melainkan juga menyangkut kementerian lainnya, terutama Kemenristekdikti.” Koordinasinya harus jelas. Semua pihak harus ikut menuntaskan karena ini melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat kampus,” sebutnya.

Dita angga/ neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6474 seconds (0.1#10.140)