Kasus Fuad Amin, Eks Pejabat BP Migas Akui Terima Rp2,1 M

Jum'at, 29 Mei 2015 - 03:01 WIB
Kasus Fuad Amin, Eks...
Kasus Fuad Amin, Eks Pejabat BP Migas Akui Terima Rp2,1 M
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas, Budi Indianto mengakui turut dialirkan sejumlah dana dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko
sebagai bentuk imbalan penjualan gas PT Pertamina EP kepada PT MKS.

Hal itu disampaikan Budi dalam sidang lanjutan sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Diakui Budi, Bambang memberikan suntikan dana kepadanya secara reguler dari 2009 sampai 2012 dengan total Rp2,1 miliar.

"(Iya ada pemberian) sebesar Rp2,1 miliar," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 28 mei 2015.

Dia menerangkan, uang Rp2,1 miliar, itu tidak diketahui apa maksud dan tujuan diberikan kepadanya. Tanpa menaruh rasa curiga, Budi lantas menerimanya karena hanya menganggap pemberian itu sebagai ucapan terima kasih kepadanya.

"Itu pemberian dari Pak Bambang (Direktur PT MKS), terima kasih saja," tutur Budi kepada JPU.

Lantas dikemanakan uang tersebut? Budi mengaku telah mengembalikannya kepada KPK sebagai lembaga antikorupsi. Dia sadar sebagai pejabat negara uang itu bukan menjadi haknya.

"Kami pada saat penyidikan, bahwa kami menyadari bicara masalah kejujuran, apapun alibi dan alasan saya, mendapat sesuatu (uang dari PT MKS) harus dikembalikan. Saya cicil (pengembalian uangnya)," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko mengaku mendapat dukungan berupa surat rekomendasi dari mantan Bupati Bangkalan Fuad‎ Amin Imron guna dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) dalam jual beli gas alam.

Surat itu juga yang memuluskan jalan PT MKS memperoleh persetujuan dari Pertamina EP dalam pembelian dan pemasangan pipa gas di Gili Timur, Bangkalan.

Atas jasa yang dilakukan Fuad Amin, Bambang kemudian memberikan sejumlah uang senilai Rp15,050 miliar kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Ali Imron.

Uang tersebut diakui Bambang sebagai hadiah atau balas jasa terkait jual beli gas alam di Gili Timur, Bangkalan Jawa Timur antara PT MKS dengan Perusahan Daerah (PD) Sumber Daya.

Seperti diketahui, Fuad Amin Imron didakwa menerima suap senilai Rp18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Pemberian uang tersebut dilakukan sejak Juni 2009 diketahui sebesar Rp50 juta setiap bulan.

Uang yang diberikan kemudian meningkat menjadi Rp200 juta pada 2011. Selanjutnya, suap itu naik menjadi Rp700 juta pada 2014 hingga akhirnya diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 dan 2 Desember 2014 lalu.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9523 seconds (0.1#10.140)