Mendagri Diminta Nonaktifkan Kepala Daerah Nakal

Jum'at, 29 Mei 2015 - 06:03 WIB
Mendagri Diminta Nonaktifkan...
Mendagri Diminta Nonaktifkan Kepala Daerah Nakal
A A A
JAKARTA - Masih tersisa delapan daerah lagi yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada Serentak 2015, namun yang sudah menandatangani pun masih menunda-nunda untuk mencairkan dana hibah pilkada.

Komisi II DPR mendesak Mneteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menonaktifkan kepala daerah yang berulah terkait anggaran pilkada.

"Kalau ada kepala daerah yang setengah-setengah soal anggaran pilkada, nonaktifkan saja! Karena ganggu program nasional itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Mei 2015.

Lukman menegaskan, dirinya sangat mendukung sikap Mendagri yang menegur keras kkepala daerah yang lamban menyelesaikan anggaran pilkadanya. Karena, sikap kepala daerah yang semaunya seperti ini dapat mengganggu jalannya tahapan-tahapan pilkada.

"Karena tidak mencalonkan (kepala daerah) lagi, mereka (kepala daerah) malas mengurus anggaran itu," tegas politikus PKB itu.

Oleh karena itu, lanjut Lukman, sebaiknya memang dibuat standarisasi penganggaran pilkada. Sehingga, penganggaran pilkada disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah tapi, dengan tetap mengedepankan asas efisien dan efektif dalam penganggaran tersebut.

"Sense of efisiensi di pilkada tidak ada, padahal prinsipnya kita ingin efisien," ujarnya.

Selain itu, mengenai usulan revisi UU No 8/2015 tentang Pilkada, fraksinya tak bermasalah. Kalau Komisi II DPR nantinya diamanahkan untuk membahas revisi UU Pilkada, Fraksi PKB siap membahas asalkan itu disetujui dalam paripurna.

Maka, pimpinan harus memproses ini sesuai dengan prosedur, dimasukan ke Badan Legislasi (Baleg) dan Paripurna. "Tapi kalau misalnya lebih banyak tidak setuju merevisi, siapapun pihak tidak ada hak lagi mewacanakan revisi," jelasnya.

Adapun komposisi kekuatan pada saat voting nanti, menurutnya, hal itu akan mencair sehingga tidak akan terbelah menjadi dua bagian besar yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Karena, fraksi PPP sendiri terbelah dua, fraksi PAN juga tidak satu suara, serta Partai Demokrat yang punya pandangan berbeda.

"Kemudian kalau fraksi bersiap-siap menentukan sikap fraksi untuk persiapan pilkada, pasti itu. Misal PKB, (revisi UUU Pilkada) menguntungkan enggak, kalau merugikan kami pasti menolak," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved