KPK Geledah Rumah SDA di Kawasan Tebet
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Suryadharma atau biasa disapa SDA. Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 dan 2010-2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, penggeledahan dilakukan di rumah SDA yang berlokasi di Jalan Jaya Mandala VII, Nomor 2, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Dalam penyidikan lanjutan, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA, di kawasan Menteng Dalam, Tebet," jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dia menyampaikan, proses penggeledahan berlangsung selama dua jam. Namun, dirinya belum bisa mengungkapkan apa saja hasil dari penggeledahan tersebut. Alasannya belum mendapatkan laporan dari penyidik. "Dari jam dua belas sampai jam duaan," jelasnya.
KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Berita: KPK Kebut Penyidikan Kasus Dana Haji.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, penggeledahan dilakukan di rumah SDA yang berlokasi di Jalan Jaya Mandala VII, Nomor 2, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
"Dalam penyidikan lanjutan, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA, di kawasan Menteng Dalam, Tebet," jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dia menyampaikan, proses penggeledahan berlangsung selama dua jam. Namun, dirinya belum bisa mengungkapkan apa saja hasil dari penggeledahan tersebut. Alasannya belum mendapatkan laporan dari penyidik. "Dari jam dua belas sampai jam duaan," jelasnya.
KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Berita: KPK Kebut Penyidikan Kasus Dana Haji.
(kur)