Baleg DPR Pesimis Revisi UU Pilkada Bisa Tuntas

Kamis, 28 Mei 2015 - 14:15 WIB
Baleg DPR Pesimis Revisi...
Baleg DPR Pesimis Revisi UU Pilkada Bisa Tuntas
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Saan Mustopa pesimis jika revisi Undang-undang (UU) Pilkada bisa diselesaikan pada masa sidang ke IV DPR yang akan berakhir pada 7 Juli 2015.

Hal itu lantaran, draf revisi tersebut hingga saat ini belum masuk ke Baleg. Artinya, masih butuh proses panjang jika ingin merevisi UU Pilkada. Apalagi ungkap Saan, beberapa fraksi di DPR belum setuju dengan usulan revisi UU Pilkada.

"Peluangnya sedikit revisi UU Pilkada selesai pada masa sidang ini Karena sampai saat ini belum masuk ke Baleg. Kan dari Baleg, ke Bamus (Badan Musyawarah), baru di paripurnakan. Fraksi-fraksi juga ada yang belum setuju," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Setelah diparipurnakan, DPR pun kata Saan, masih harus meminta persetujuan dari pemerintah. Jika memang disetujui, baru revisi UU Pilkada itu bisa dibahas di Komisi II.

Kendati demikian, politikus Partai Demokrat itu menyarankan, sebaiknya DPR melalui Pemimpin DPR satu suara terlebih dahulu dengan menggelar rapat konsultasi bersama fraksi untuk menyetujui adanya revisi UU Pilkada.

"Jadi satu suara dulu ini DPR. Sebelum meminta persetujuan dari pemerintah. Ini prosesnya masih panjang. Kalau tidak mendapat persetujuan dari pemerintah ya tidak bisa jalan ini (revisi UU Pilkada)," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3005 seconds (0.1#10.140)