Berkas Perkara Bambang Widjojanto Dinyatakan P21
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri memastikan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto sudah lengkap.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengakui kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Untuk Pak Bambang Widjojato ini sudah P21 dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap," ujar Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Dia menyampaikan, perkara Bambang Widjojanto ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak tanggal 25 Mei 2015 lalu.
Sementara itu mengenai barang bukti yang diserahkan antara lain surat dari notaris, surat pengakuan yang bukan pernyataan dari saksi, serta keterangan lainnya. "Ya kita serahkan kepada Kejaksaan," jelasnya.
Baca: Bareskrim Siap Buktikan Kasus Bambang Bukan Kriminalisasi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengakui kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Untuk Pak Bambang Widjojato ini sudah P21 dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap," ujar Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Dia menyampaikan, perkara Bambang Widjojanto ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak tanggal 25 Mei 2015 lalu.
Sementara itu mengenai barang bukti yang diserahkan antara lain surat dari notaris, surat pengakuan yang bukan pernyataan dari saksi, serta keterangan lainnya. "Ya kita serahkan kepada Kejaksaan," jelasnya.
Baca: Bareskrim Siap Buktikan Kasus Bambang Bukan Kriminalisasi.
(kur)